TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat virus corona, persidangan kasus dugaan pelangaran hak cipta atas terdakwa keluarga Gen Halilintar tetap digealr.
Sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini beragendakan pembacaan putusan atas gugatan dari label musik Nagaswara.
Untuk diketahui, Nagaswara menggugat Gen Halilintar ganti rugi sebesar Rp 9,5 miliar karena mengklaim alami keruguan material dan immaterial.
Kasus ini berawal sejak akhir 2018. Saat itu, Gen Halilintar mengcover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" di akun YouTube mereka tanpa izin pihak label musik Nagaswara.
Namun, pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Lantas bagaimana hasil putusannya?
Baca: Soal Hak Cipta, Hakim Tolak Gugatan Nagaswara Terhadap Gen Halilintar
Baca: Vicky Prasetyo Tak Menyesal Pernah Menikah dan Bercerai dari Angel Lelga, Anggap Semua yang Terbaik
Hakim tolak gugatan Nagaswara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan keluarga Gen Halilintar.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum label musik Nagaswara, Yosh Mulyadi saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (30/3/2020).
"Jadi tadi sidang putusan, kebetulan kabar buruknya buat kami penggugat, karena gugatan kami ditolak. Jadi ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tentu kami tidak sepakat," ungkap Yosh Mulyadi.
Nagaswara keberatan dengan keputusan hakim
Yosh Mulyadi mengatakan pihaknya tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Sebab, kata Yosh Mulyadi, hakim mengambil pertimbangan keputusan berdasarkan keterangan saksi yang dari pihak terdakwa, yakni Thariq Halilintar, Atta Halilintar, dan karyawan yang lain.
Yosh Mulyadi menyebut, para saksi pada saat memberikan keterangan di meja hijau tidak awali dengan sumpah.
Sementara, dalam putusan hakim menyebut saksi mengawali kesaksian diawali dengan sumpah.
"Kita tahu semua bahwa saksi itu yang kemarin diperiksa ada Thariq Halilintar, Atta halilintar, dan ada Jejen (karyawan) yang semuanya tidak di bawah sumpah," ucapnya.
Selain itu, pihak Nagaswara merasa keberatan karena menilai saksi Atta dan Thariq masih ada hubungan darah dengan Gen Halilintar.
"Karena mereka itu anak dan karyawan, makanya saat itu saksi diperiksa tidak di bawah sumpah," ucapnya.
Nagaswara Akan ajukan kasasi
Rupayanya Nagaswara akan mengambil langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung.
Dasar pengajuan kasasi ini, kata Yosh Mulyadi, tidak disumpahnya saksi saat sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita akan ajukan kasasi, salah satunya itu, yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu, tidak disumpah dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan," katanya.
Pengajuan kasasi ini juga telah disetujui oleh pencipta lagu "Lagi Syantik" langsung, Yogi RPH.
"Kebetulan tadi ada penciptanya juga, Mas Yogi bilang kasasi Mas Yogi setuju. Cuman memang belum menentukan (hari kapan ajukan kasasi)," ucapnya.
Gen Halilintar Bersyukur
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Gen Halilintar, Sunan Kalijaga mengatakan kliennya bersyukur majelis hakim menolak gugatan Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
"Mengucap syukur kepada Allah SWT bahwa hari ini majelis hakim telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat," kata Sunan Kalijaga saat dihubungi Kompas.com lewat sambungan telepon, Senin (30/3/2020).
Meski begitu, Sunan Kalijaga mengatakan keluarga Gen Halilintar dapat memetik hikmah di balik kasus dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
"Menjadikan kami keluarga Gen Halilintar itu suatu pembelajaran yang sangat berarti. Artinya, mengingat industri musik Indonesia ini harus kita jaga, kita besarkan," ucapnya.
Serahkan semuanya ke hakim
Namun, Sunan mempertanyakan perihal keberatan yang dilontarkan Nagaswara setelah gugatannya ditolak oleh hakim.
"Begini, kalau bilang tidak sah kenapa pada saat itu tidak mengajukan keberatan?" kata Sunan.
Tetapi, Sunan Kalijaga menegaskan bahwa keputusan hakim di pengadilan tidak bisa diganggu gugat.
"Kalau pun iya, mereka sudah mengajukan keberatan namun pihak majelis hakimnya tidak keberatan, selama dalam acara persidangan dan di ruang sidang, itu kan ketok palunya ada di kewenangan hakim," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Rp 9,5 M Nagaswara Ditolak dan Respons Gen Halilintar ",
Penulis : Baharudin Al Farisi