News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

BREAKING NEWS, Roro Fitria Dikabarkan Bebas dari Penjara Bersama 3000 Napi Narkotika di Indonesia

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Tribunnews/Jeprima

Yakin Dirinya Bukan Pengedar, Roro Fitria Memohon PK Pada Hakim
Sembari menahan air matanya yang mulai turun, Roro memohon kepada majelis hakim untuk bisa meninjau kembali kasusnya. Ia mengaku sudah cukup merasakan beratnya mendekam di tahanan.

"Saya memohon kebijaksanaan yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," tuturnya.

Roro juga menjelaskan bahwa dirinya bukanlah seorang pengedar yang harus dihukum selama empat tahun penjara. Ia mengataka saat kejadian penangkapan itu, sabu yang ia pesan kerabatnya memang untuk dipergunakan.

"Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya bahwa memang saya terbukti bersalah memesan. Saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas wawan fotografer saya," bebernya.

Roro Fitria divonis empat tahun penjara karena majelis hakim melihat Roro Fitria secara sah dan terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika. Ia pun kini mendekam di Rutan Pondok Bambu.

Penampilan Roro Fitria saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/9/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

September 2019 Dapat Remisi
Roro Fitria mengaku mendapat potongan masa tahanan atau remisi saat memasuki tahun kedua masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu.

Remisi selama tiga bulan tersebut Roro Fitria dapatkan tepat di hari kemerdekaan Indonesia.

"Ya Alhamdulillah saya dapat tiga bulan untuk tahun ini karena ini tahun kedua saya," kata Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka. Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Jadi Instruktur Senam di Penjara
Selain itu, Roro Fitria juga mengungkapkan bahwa selama berada di tahanan dirinya aktif menjalani kegiatan olahraga dan menjadi instruktur tari.

"Ya senam, aerobic, yoga," ucap Roro.

"Untuk nari iya (jadi instruktur)," ungkapnya.

Roro Fitria mengajukan Peninjauan Kembali atas keputusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara kepadanya terkait kasus narkoba.

Hari ini sidang perdana PK yang ia ajukan digelar. Namun ditunda pekan depan karena jaksa penuntut umum belum siap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini