Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria kabarnya akan bebas hari ini bersama dengan 3000 narapidana kasus lain dari Ruten Pondok Bambu Jakarta Timur.
Hal tersebut dibernarkan olej Asgar Sjafrie saat dihubungi awak media.
"Iya benar Roro bebas hari ini," kata Asgar Sjafrie saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
Asgara mengatakan bahwa Roro bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Kasi pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian. Sehingga dia bisa bebas," ucapnya.
Lebih lanjut, Asgar Sjafrie tak bisa memastikan Roro akan keluar jam berapa dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 3000 orang tahanan narkotika," ujar Asgar Sjafrie.
Penahanan Roro Fitria di Rutan Pondok Bambu karena kasus penyalahgunaan narkotika. Jelang kebebasannya, berikut perjalanan kasus Roro Fitria:
1. Ditangkap pada Februari 2018 saat memesan sabu.
Roro Fitria diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasa Ragunan, Jakarta Selatan saat tengah memesan narkotika jenis sabu pada Februari 2018.
Penangkapan bermula dari keterangan tersangka WH yang sudah diamankan lebih dulu dan siap mengantarkan narkotika kepada Roro.
"Pak Calvin (Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak) pada Kamis (14/2/2018) mendatangi Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat dan menangkap laki-laki berinisial WH," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
"Setibanya di kediaman Roro kami menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro kepada WH. Di sana disebutkan Roro mentransfer uang Rp 5 juta kepada WH. Rp 4 juta untuk membayar sabu dan Rp 1 juta untuk ongkos kirim," kata Calvin.
2. Hasil tes urine negatif
Polisi menyatakan urine pedangdut Roro Fitria negatif narkotika. Hal tersebut diketahui usai Roro menjalani tes urine.
Roro ditangkap pada Rabu (14/2) di kediamannnya di Jakarta Selatan usai memesan sebanyak 2,4 gram sabu kepada seorang bernama WH.
"Hasil tes urine-nya negatif," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Kamis (15/2/2018).
3. Divonis 4 tahun Penjara
Usai ditangkap pihak kepolisian, Roro pun menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di akhir persidangan, Roro harus menerima kenyataan dirinya mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Hakim Ketua Sidang, Iswahyu Widodo, mengatakan Roro Fitria didakwa dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 2009 tentang narkoba. Oleh karenanya, Roro Fitria divonis hukuman 4 tahun penjara.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Roro Fitria binti R Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim, Iswahyudi Widodo dalam ruang sidang, Kamis (18/10/2018).
"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah, dengan ketentuan, jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambahnya.
Mendengar vonis dari majelis hakim, Roro Fitria tak kuasa menahan tangis dan harus dibantu berjalan menuju ruang tunggu tahanan.
4. Permohonan rehabilitasi ditolak
Sebelum vonis 4 tahun penjara yang diterima Roro Fitria, pedangdut seksi itu sempat mengajukan permohonan rehabilitasi. Namun, akhirnya permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Pengajuan Rehabilitasi dirasa tidak pas oleh majelis hakim, sebab saat menjalani tes urine, Roro Fitria negatif menggunakan narkoba. Hal itu memperkuat keputusan hakim untuk menolak Rehabilitasi Roro Fitria.
"Menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk direhabilitasi karena di dalam kandungan urin, rambut, dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalam hasil laboratoris," ujar Hakim Anggota, Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
5. Mengajukan PK yang berujung ditolak
Roro Fitria mengajukan PK atau peninjauan kembali terhadap kasus narkotika yang menjeratnya. Kuasa hukum Roro mengungkapkan alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
PK sudah diajukan oleh tim kuasa hukum Roro pada 12 Agustus 2019. Menurutnya Fedhli Faisal selaku kuasa hukum Roro, ada kekhilafan dari majelis hakim saat melihat fakta persidangan.
"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika," kata kuasa hukum Roro, Fedhli Faisal, usai sidang di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika. Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," kata Fedhli.
Sayangnya Peninjauan Kembali yang diajukan Roro Fitria, dan ia harus menerima kenyataan bahwa ia masih harus mendekam di Rutan Pondok Bambu saat itu.
Leo yang bertugas sebagai JPU dalam sidang itu mengatakan tuntutan pihaknya sudah jelas dalam Kasus yang menimpa Roro Fitria. Sehingga pihaknya menolak untuk mengambulkan permohonan PK tersebut.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dan keseluruhannya. Menyatakan terpidana Roro Fitriauntuk tetap menjalani pidana sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 740/Krimsus/2018," ujar Leo di PN Jakarta Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2020).
Kini Roro Fitria sudah siap menghirup udara bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.