Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apabila seluruh berkas sudah selesai, Roro Fitria bebas dari masa hukuman penjara di Rutan Pondok Bambu hari ini, Kamis (2/4/2020).
Namun, Roro Fitria tetap dikenakan wajib lapor hingga Agustus 2020.
"Iya (wajib lapor) selama ada pencegahan Corona ini, jadi lapornya melalui video call dengan Bapas," ujar Plt Karutan Pondok Bambu, Ema Puspita saat dihubungi awak media, Kamis (2/4/2020).
"Karena saat ini tidak boleh keluar dan harus di rumah, nanti diawasi oleh pihak Bapas," lanjutnya.
Baca: Roro Fitria Akan Dibebaskan, Ini Kata Pengacaranya
Roro Fitria dianggap memenuhi syarat untuk bisa dibebaskan hari ini. Sebab Roro yang secara masa hukum akan bebas di bulan Agustus, sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dari tahun 2018.
"Dia sudah menjalani subsider 3 bulan, jadi nanti bebasnya 2/3 dia dari bulan Agustus. Oleh karena itu dia memenuhi syarat untuk kami keluarkan," tuturnya.
Sejak 2018 Roro Fitria mendekam di Rutan Pondok Bambu karena terbukti melanggar UU Narkotika tentang pengedaran narkotika.
Ia pun dituntut hukuman 4 tahun dan selama di rutan, Roro kerap mendapat remisi. Hingga masa tahanannya berakhir di tahun ini.