Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus Ikan Asin atas terdakwa Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar akan digelar secara teleconfrence.
Ini dilakukan demi mengantisipasi penyebaran virus corona, dan mematuhi imbauan pemerintah untuk menghindari kerumunan.
Rencananya sidang yang tetap digelar akan memanfaatkan panggilan video.
Para hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdakwa tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sidang dengan agenda Duplik jawaban atas Replik Jaksa. Tapi by teleconfrence," ujar Sugiyarto Atmowidjoyo kuasa hukum Galih Ginanjar saat dihubungi awak media, Senin (6/4/2020).
Baca: Sosoknya Viral karena Video Masker N95, Ini Profil Dokter Cantik Clarin Hayes
Baca: Soimah, Ivan Gunawan Hingga Agni Pratistha Membuat dan Berbagi Masker Kain untuk Cegah Corona
"Hakim, Jaksa dan Pengacara di Ruang Sidang PN, sedangkan para terdakwa tetap berada di Rutan," lanjutnya.
Persidangan akan digelar seperti biasanya, hanya saja para terdakwa tak dihadirkan di ruang sidang.
Baca: Barbie Kumalasari Ungkap Didekati Banyak Lelaki Sejak Galih Ginanjar Terkena Kasus Ikan Asin
Baca: Tangis Pilu Rey Utami Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Sang Buah Hati,Kalimat Ini Menyayat Hati
"Iya mas bedanya besok para terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang Pengadilan," ujarnya.
Sekedar info ketiga terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dikenal kasus Ikan Asin minggu lalu sudah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pablo Benua dituntut 2 tahun 6 bulan, Rey Utami 2 tahun, dan Galih Ginanjar 3 tahun. Rencana hari ini agenda sidang merupakan duplik atau tanggapan terdakwa kepada jaksa.