TRIBUNNEWS.COM - Aktris dan model Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Barat yang melakukan siaran langsung di Instagram resmi-nya, Kamis (9/4/2020).
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka."
"Atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, dikutip dari Warta Kota.
Berdasarkan keterangan saksi, penyidik kepolisian mendapati adanya kesalahan Vanessa yang tanpa hak menyimpan obat haram tersebut.
Baca: Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Vanessa pun sempat diamankan oleh kepolisian pada 16 Maret 2020 lalu.
Diketahui, Vanessa menyimpan obat Xanax yang masuk dalam psikotropika golongan 4.
"Sesuai peraturan, untuk Xanax masuk psikotropika golongan 4."
"Dari pemeriksaan yang dilakukan merujuk kepada VA (Vanessa Angel), ketentuan pidananya kepemilkian tanpa hak," jelas Kompol Ronaldo.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan obat yang dimiliki Vanessa, tidak sesuai dengan anjuran dokter.
"Dari keterangan saksi dokter yang kami tanyakan, bahwa dia memberikan resep xanax 1/2 mg."
"Tapi VA memiliki resep yang kadarnya xanax 1 mg," tutur Ronaldo Maradona Siregar.
Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Vanessa Angel Kini Statusnya Menjadi Tersangka
Di sisi lain, saat ini Vanessa tengah mengandung buah hatinya dengan sang suami, Bibi Ardiansyah.
Kandungan Vanessa kini berusia empat bulan.
Milano Lubis, pengacara Vanessa Angel, sempat mengaku kliennya dalam kondisi baik-baik saja.
Namun, setiap kali menghadap panggilan kepolisian, Vanessa mengaku mengalami stres.
"Meski baik-baik saja, mana ada orang nggak stres menghadapi masalah hukum," kata Milano Lubis ketika dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2020), dikutip dari Warta Kota.
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel, sang suami Bibi Ardiansyah serta asistennya CL, diamankan Polres Metro Jakarta Barat.
Baca: Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Pengacara Sayangkan Sikap Ini: Bisa Lihat dari Updatenya
Ia diamankan di apartemen pribadinya di bilangan Jakarta Barat pada, 16 Maret 2020 malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti yang diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL.
Hal itu lantaran hasil urin keduanya negatif mengandung psikotropika.
Namun, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
(Tribunnews.com/Maliana, Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)