News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Vanessa Angel Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel hamil muda

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan alasan penetapan aktris Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (9/4/2020).

Polres Jakarta Barat menyampaikan kelanjutan kasus dari Vanessa Angel melalui press conference yang dilakukan secara on line.

Baca: Ayah Vanessa Angel Tetap Beri Dukungan untuk sang Anak: Dia Lagi Hamil, Kasihan

Diketahui, Vanessa Angel sempat diamankan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Kala itu, Vanessa juga ditangkap bersama dengan sang suami, Bibi Ardiansyah, serta asisten.

Ketiganya dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan alasan penetapan aktris Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka. (Instagram @bibliss)

Baik Vanessa, Bibi, maupun sang asisten kala itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Melalui tes urine, diketahui Vanessa dan asistennya dinyatakan negatif.

Namun untuk Bibi, ditemukan hasil urine positif.

Meski demikian, ketiganya langsung kembali ke rumah dan tidak dilakukan penahanan.

Kini Polres Jakarta Barat telah menetapkan Vanessa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.

Saat proses pengamanan tersebut, ditemukan sejumlah pil berupa xanax.

Baca: Status Suami Vanessa Angel dalam Kasus Narkoba Berubah, Bibi Ardiansyah Kini sebagai Pengguna

Baca: Jadi Tersangka Saat Hamil, Vanessa Angel: Tidak Mudah Bagi Saya dan Semoga Kuat

Dalam pemeriksaan sebelumnya, pihak kepolisian sudah mendapatkan keterangan terkait penemuan psikotropika itu.

Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi.

Kompol Ronaldo mengatakan, Vanessa menyebutkan sejumlah nama dalam proses pemeriksaan.

"Jadi beberapa waktu lalu itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saudari VA bersama suami dan asistennya," terang Kompol Ronaldo.

"Dari situ kita sudah mendapatkan beberapa keterangan."

"Prosesnya kita memerlukan keterangan tambahan dari beberapa saksi yang disebutkan oleh saudari VA," tambahnya.

Kompol Ronaldo lakukan press conference secara online terkait status Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Sebelum penetapan status Vanessa sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

Yakni seperti mantan kuasa hukum Vanessa, yang disebut memberikan xanax.

Hingga dokter yang memberikan resep terkait psikotropika tersebut.

Di mana xanax dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.

"Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang disebutkan sebagai kuasa hukumnya," jelas Kompol Ronaldo.

"Kemudian kami juga sudah memeriksa dari dokter yang memberikan resep terkait dengan xanax."

"Yang kita jadikan barang bukti dan disita dari tangan saudari VA," imbuhnya.

Tak sampai di situ, pihak satuan narkoba Polres Jakarta Barat juga melakukan pemeriksaan tambahan pada Vanessa.

Sehingga mendapatkan hasil, yakni Vanessa telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba.

Vanessa melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 mengenai psikotropika.

Sebagai tersangka, Vanessa akan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Serta denda maksimal Rp 100 juta.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kami lakukan dan kami kemarin melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saudari VA," ungkap Kompol Ronaldo.

"Maka kami dari penyidik satres narkoba Jakarta Barat berkesimpulan telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba."

"Yang diatur dalam Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," ucap dia.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," tuturnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini