News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ikuti Keputusan Pemerintah, Polri Izinkan Pengemudi Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ojek online tengah menungu orderan di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB), beberapa aplikasi ojol tidak ada fitur menarik penumpang, hanya oe giriman barang dan pesanan makanan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihak kepolisian akan mengikuti aturan yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan yang menyatakan sepeda motor telah diperbolehkan membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dengan begitu, ia mengatakan, pengemudi ojek online (ojol) akan diperbolehkan angkut penumpang lagi selama PSBB.
Syaratnya, mereka harus mematuhi protokol kesehatan yang diatur pemerintah.

"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara departemen perhubungan ibu Aditya kalau tidak salah yang mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Ia mengatakan, pihaknya tak menampik sempat terdapat dualisme terkait boleh atau tidaknya pengemudi ojol mengangkut penumpang selama PSBB.

Namun pihaknya akan mengikut apa yang telah diputuskan pemerintah.

Baca: Driver Ojol Keluhkan Pemerintah Tak Beri Solusi atas PSBB: BLT, Sembako Belum Dapat Sama Sekali

Baca: UPDATE: Jumlah Pasien Positif Covid-19 yang Dirawat di RS Wisma Atlet Berkurang Jadi 342

Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Pusat dan IAD wilayah DKI Jakarta mengadakan Bhakti Sosial dengan memberikan 100 paket sembako, Bantuan Kemanusiaan Dampak Corona kepada masyarakat kurang mampu, seperti Mitra Ojek Online (Ojol), Pengemudi Angkutan Umum, Pemulung dan Pedagang Kaki Lima (K-5), Kamis (9/4/2020) di lingkungan rumah dinas Jaksa Agung, Kejati TNI hingga lima Kejaksaan Negeri di DKI Jakarta. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

"Disitu memang ada dualisme di satu sisi di beberapa juru bicara kemenhub bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi disatu sisi di dalam peraturan menhub, silahkan dibaca itu juga jelas ojol hanya diperbolehkan hanya mengakut barang," jelasnya.

Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan terkait adanya kesesuaian aturan baru tersebut.

"Kita akan diskusikan ini dengan dishub sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020. Salah satu aturannya terkait pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan tersebut, kendaraan baik sepeda motor atau kendaraan roda empat boleh mengangkut penumpang asalkan mengikuti protokol kesehatan. Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, operator sarana dan prasarana transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini