Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Trio Ikan Asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan ditentukan Senin (13/4/2020) hari ini.
Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis pada ketiganya.
Sidang akan kembali digelar secara telekonfrensi karena pandemi virus corona.
Bagaimana kisah si trio ikan asin hingga ke meja hijau?
Berikut rekam jejak persidangan kasus Ikan Asin:
1.Dari Obrolan untuk Konten Youtube hingga ke meja hijau
Kasus penghinaan di media sosial atau ikan asin ini bermula dari obrolan di konten Youtube Official Rey Utami dan Benua Channel.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.
Obrolan ini sempat terucap kata bau ikan asin dari Galih Ginanjar saat ditanya soal masa lalunya saat masih menjadi suami Fairuz A Rafiq.
Tak terima membuat Fairuz A Rafiq melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan pada 1 Juli 2019 ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.
2.Didakwa Undang-undang pencemaran nama baik dan asusila
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2019. Ketiga terdakwa kasus Ikan Asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami jalani sidang dakwaan pada bulan Desember 2019.
Ketiga mendapat dakwaan pencemaran nama baik dan asusila yang semuanya berhubungan dengan UU ITE. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat Trio Ikan Asin itu melakukan pelanggaran berlapis.
Ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Baca: Kuasa Hukum Galih Ginanjar Optimis Kliennya Bisa Bebas Dari Hukuman
Baca: Hari Ini Sidang Putusan Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Ikuti dari Tahanan
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," lanjut jaksa.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Lalu, menggajar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa.
3. Tangisan Fairuz A Rafiq Sempat Panaskan Suasana Sidang
Sebagai pelapor, Fairuz A Rafiq turut hadir sebagai saksi pelapor. Hadirnya Fairuz sebagai saksi membuat suasan persidangan kala itu memanas.
Bahkan Fairuz sempat menangis sebelum memberikan keterangan. Ia meminta ditemani oleh suaminya, Sonny Septian saat akan memberikan kesaksian.
"Saya sanggup, Pak, saya siap,” ucap Fairuz sembari menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Usai dirinya tenang, Fairuz menuturkan kronologi dirinya mulai mengetahui video Galih Ginanjar bersama Rey Utami yang membahas dirinya.
"Jadi awalnya saya itu sering jalan di mal begitu. Terus banyak yang ke saya ngomong 'itu kan ikan asin'. Saya enggak tahu awalnya," kata Fairuz.
"Terus salah satu sahabat saya, Kak Monalisa telepon saya menjelaskan ke saya kalau saya itu sudah dipermalukan oleh mantan suami saya dan rekannya di salah satu YouTube yang sudah menyebar di media sosial,” ungkapnya.
Selama persidangan berjalan Fairuz berulang kali tersulut emosinya, bahkan puncak emosi Fairuz adalah setelah persidangan. Fairuz yang menangis setelah menjadi saksi langsung jatuh pingsan dipelukan Sonny Septian.
"“Kamu emosi?” tanya majelis hakim.
“Pasti Pak, siapa perempuan yang tidak emosi. Maaf Pak, saya baru pertama kali (sidang), Pak,” ucap Fairuz dalam persidangan.
Setelah Fairuz pingsan suasana PN Jakarta Selatan semakin memanas karena keluarga Fairuz tak terima atas apa yang terjadi kepada Fairuz.
4. Tuntutan Trio Ikan Asin berbeda
Meski didakwa dengan dakwaan yang sama, ketiganya mendapat tuntutan yang berbeda. Galih Ginanjar dituntut 3.5 tahun penjara, Pablo Benua 2.5 tahun penjara dan Rey Utami 2 tahun penjara.
Ketiga yang saat ini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sama-sama dituntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (24/3/2020). Pablo Benua mengaku tak terkejut dengan tuntutan yang diberikan padanya.
"Kita enggak memprediksi, tapi juga enggak jadi kejutan juga. Karena apapun kita siap pada pembelaan kita," kata Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rey Utami yang dituntut sedikit lebih ringan dari suaminya berharap pada pledoi yang diajukan pihaknya setelah pembacaan tuntutan agar mendapat hasil yang terbaik.
"Nanti kita akan lihat di pledoi, dan mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik," ujar Rey Utami.
Sementara itu Galih Ginanjar yang dituntut jauh lebih lama dibanding Pablo dan Rey menanggapi tuntutan JPU dengan santai.
"Saya sih hadapi aja ya, apapun yang terjadi nanti, saya sih tetap maju ajaterus," kata Galih Ginanjar usai persidangan.