Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.
Saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika.
Dalam beberapa kesempatan, Tio Pakusadewo menyatakan secara terbuka ia memiliki kecanduan terhadap berbagai jenis narkoba, namun kini telah berhenti.
Dalam acara pemusnahan miras di Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Mei 2017 lalu, di hadapan para pejabat dan anggota polisi, Tio bahkan mengatakan baru bersih dari narkoba sejak 1 tahun 1 bulan lalu.