News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba

Jawaban Tio Pakusadewo Saat Ditanya Polisi Soal Bong, Ya Itu untuk Pakai Sabu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Beredar video Tio Pakusadewo digeledah di rumah pribadinya. Aktor senior ini tak bisa mengelak saat polisi menemukan bong.

Dalam video berdurasi 1.15 menit yang tersebar di awak media, terlihat sejumlah petugas kepolisian tampak menggeledah kediaman Tio.

Dalam video itu, tampak Tio Pakusadewo ada saat petugas menggeledah rumahnya.

Tio Pakusadwo terlihat mengenakan sweater berwarna biru muda itu diminta polri untuk mendampingi saat penggeledahan tersebut.

"Pak Tio tolong dampingi, disaksikan tim," kata seorang petugas.

Baca: Saat Geledah Tio Pakusadewo, Petugas Gunakan Pakaian Hazmat dan Temukan Alat Hisap Sabu

Baca: Mantan Kuasa Hukum Benarkan Penangkapan Aktor Tio Pakusadewo, Keluarga Disebut Akan ke Polda

Tak lama kemudian, pihak kepolisian tampak menemukan alat hisap sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak berwarna putih.
"Alat bong ya. Pak Tio itu alat apa? Untuk pakai apa pak?," tanya petugas.

Ketika itu, Tio pun tak menampik bahwa itu merupakan alat hisap Sabu.

"Ya untuk pakai sabu," jawab Tio.

Tiga Petugas Menggunakan Pakaian Hazmat Tampak Menggeledah Sebuah Ruangan yang ada Tio Pakusadewo. Disana temukan alat yang diduga alat hisap Sabu. (Istimewa)

Saat penggeledahan di video ini menunjukka tiga orang petugas yang menggunakan pakaian hazmat putih dan menggunakan masker tengah menggeledah isi rumah.

Disana terlihat kondisi lokasi penggeledahan Tio Pakusadewo yang tampak berantakan. Sebaliknya, wajah Tio pun tampak lemas saat penggeledahan berlangsung.

Baca: Jaga Sikap, Tiara Idol Tak Mau Jadi Orang Lain Selama Berkarya

Sebelumnya dikabarkan jika Tio Pakusadewo diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kembali terjerat kasus narkoba.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan membenarkan artis gaek itu tertangkap karena kasus narkoba.

"Iya ( Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus narkoba)," kata Herry saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2019).

Herry enggan merinci lebih lanjut soal barang bukti maupun kronologi penangkapan.

Menurutnya, sampai saat ini Tio Pakusadewo masih diperiksa oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Keluarga Konfirmasi ke Polda
Mantan Kuasa Hukum Tio Pakusadewo bernama Aris Marassabessy, membenarkan kabar jika aktor gaek itu diamankan kepolisian Polda Metro Jaya.

Aris sendiri sempat menjadi kuasa hukum Tio Pakusadewo pada kasus narkotika dua tahun lalu.

Aris menegaskan bahwa dirinya pun mendapat kabar dari pemberitaan yang beredar.

"Gini. Saya dan keluarga om Tio itu tahu awalnya dari pemberitaan," kata Aris Marassabessy saat dihubungi awak media, Selasa (14/4/2020).

"Kalau ditanya benar apa enggak, benar ditangkap," bebernya.

Aris menuturkan pihak keluarga masih mau mengonfirmasi penangkapan Tio Pakusadewo ke pihak kepolisian.

Rencananya keluarga akan segera menuju ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Namun Aris belum bisa memastikan kapan keluarga akan ke Polda.

"Gini aja, keluarga masih mau mengkonfirmasi penangkapan Om Tio," bebernya.

"Rencananya mereka mau ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kebenarannya. Tapi enggak tau jam berapa," lanjut Aris Marassbessy.

Bukan Pertama Kali Tertangkap
Tio Pakusadewo tercatat bukan pertama kali tertangkap atas kasus narkona.

Tio Pakusadewo pernah ditangkap oleh polisi Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Desember 2017.

Kala itu, Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.

Saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika.

Dalam beberapa kesempatan, Tio Pakusadewo menyatakan secara terbuka ia memiliki kecanduan terhadap berbagai jenis narkoba, namun kini telah berhenti.

Dalam acara pemusnahan miras di Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Mei 2017 lalu, di hadapan para pejabat dan anggota polisi, Tio bahkan mengatakan baru bersih dari narkoba sejak 1 tahun 1 bulan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini