TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, Tio Pakusadewo kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Aktor senior ini ditangkap di kediamannya, di Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Tio Pakusadewo terbukti mengonsumsi narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin, dari hasil pemeriksaan urine.
Yusri mengatakan, sebelumnya Tio pernah ditangkap pada 2017 silam dengan barang bukti sekira 0,5 gram sabu.
"Ini terulang lagi, yang bersangkutan mengaku memakai (narkoba) dari 2018 hingga saat ini," dikutip dari YouTube beepdo, Selasa.
Kepada polisi, Tio Pakusadewo mengaku membeli ganja dua kali setiap satu bulan.
Sementara itu, Tio mengonsumsi sabu setiap seminggu sekali, sehingga Yusri menyebutnya sudah ketergantungan.
“Dia bisa membeli barang haram ini satu bulan 2 kali (ganja), yang setiap pembelian setengah gram."
"Dia sudah ketergantungan, karena dia sudah pakai lama, dalam sebulan dia beli 2 kali, itu pengakuan."
“Dia juga pakai sabu, bisa memakai seminggu sekali, ini pengakuan," jelas Yusri Yunus.
Baca: Polisi Pakai APD Saat Tangkap Tio Pakusadewo, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca: KRONOLOGI Penangkapan Tio Pakusadewo, Ganja 18 Gram dan Alat Isap Sabu Jadi Alat Bukti
Baca: Kepada Polisi, Tio Pakusadewo Pakai Sabu-sabu karena Stroke Ringan yang Dialaminya
Kini kepolisian tengah melakukan pengejaran orang yang memasok sabu pada Tio Pakusadewo.
"Kita dapat satu orang yang memasok sabu bernama R dan ekstasi," ungkapnya.
Sementara itu, orang yang memasok ganja sudah berhasil diamankan pada Selasa sore.
"Inisial R masih DPO, dan sedang kita lakukan pengejaran."