Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tio Pakusadewo kembali terjerat kasus narkoba. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Tio Pakusadewo bakal dijerat dengan pasal kepemilikan narkoba.
Itu setelah ditemukan ganja seberat 18 gram dalam bungkus kertas, saat yang bersangkutan diamankan pihak kepolisian.
Demikian disampaikan Yusri dalam jumpa pers melalui siaran live Instagram Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).
"Tio Pakusadewo disangakakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Yusri Yunus.
Tio Pakusadewo mengaku sejak 2018 kembali mengonsumsi narkoba. Padahal, di tahun yang sama ia terbebas dari hukuman penjara lalu keluar dari masa rehabilitasi.
Baca: Kembali Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Mengaku Pakai Sabu-sabu Seminggu Sekali Sejak 2018
Dugaan polisi ada ketergantungan yang dialami Tio karena bintang film The Raid itu juga rutin menggunakan narkotika sabu dan ganja setiap bulan.
"Dia memakai dari tahun 2018. Menurut pengakuan tersangka seperti itu. Jika sejak 2018 yang bersangkutan sudah menggunakan narkotika. Bisa dikatakan ada ketergantungan," tutur Yusri.
Baca: Inilah 7 Poin Hasil Keputusan KTT ASEAN Hadapi Pandemi Corona
"Tersangka ini mengaku memakai narkotika dari 2018 sampai saat ini, setiap bulan bisa memakai dua kali. Sekali beli setengah gram. Untuk ganja dan sabu. Dia bisa pake seminggu sekali untuk sabunya," beber Yusri.
Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus narkotika yang menjerat Tio Pakusadewo.
Sebelumnya pada 2017 Tio Pakusadewo tertangkap karena kasus narkotika.
Pada Juli 2018 ia mendapat vonis 9 bulan rehabilitasi, dan kemudian di September 2018 ia sudah menghirup udara bebas.