News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Reaksi Fairuz A Rafiq saat Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah: Trimakasih Ya Allah

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rey Utami dan Pablo Benua - Fairuz A Rafiq bersama sang Kakak dan Pengacara Hotman Paris.

Untuk Pablo diberi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Sementara sang istri, dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.

Baca: Divonis 2,4 Tahun Penjara, Galih Ginanjar Diperkirakan Akan Banding

Baca: Barbie Kumalasari Sebut Bisa Pilih Cerai, Galih Ginanjar: Biarin Aja Dia Berbicara Seperti Apa

Sedangkan Galih, menerima hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Pablo Putera Benua penjara selama satu tahun delapan bulan," jelas Majelis Hakim.

"Terdakwa dua, Rey Utami penjara selama satu tahun empat bulan."

"Terdakwa tiga, Galih Ginanjar Saputra penjara selama dua tahun empat bulan," imbuhnya.

Sebelumnya, trio ikan asin terjerat kasus setelah Rey dan Galih membuat video.

Dalam video itu diketahui Galih Ginanjar menyebutkan kata-kata yang menyangkut organ intim milik Fairuz.

Akhirnya, Fairuz memutuskan untuk melaporkan ketiga pihak terkait ke Polda Metro Jaya di tahun 2019 lalu.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini