TRIBUNNEWS.COM - Kasus ikan asin yang menyeret nama Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, sudah mencapai babak akhir. Mereka divonis bersalah dengan masa hukuman berbeda.
Artis Fairuz A Rafiq kemudian angkat bicara terkait putusan hakim terhadap mereka.
Melalui akun Instagram miliknya, Fairuz mengunggah screenshoot sebuah portal berita tentang putusan kasus tersebut.
Baca: Pablo Benua, Rey Utami, & Galih Ginanjar Divonis Bersalah, Ini Hukuman yang Diterima Trio Ikan Asin
"Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak menghilangkannya..hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP.. AllahuAkbar..Trimakasih ya Allah," tulis Fairuz seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Baca: Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah, Sonny Septian Unggah Foto Fairuz: Istriku Mendapatkan Keadilan
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).
Sidang video ikan asin telah dijalankan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19).
Ketiga terdakwa, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Oleh karenanya, terhadap terdakwa Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa 1 selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa 2, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa 3 selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.
Terdakwa Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Reaksi Fairuz A Rafiq Saat Tahu Vonis Kasus Trio Ikan Asin