TRIBUNNEWS.COM - Pemain sinetron Reza Alatas ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pemilik nama asli Achmad Reza bin Abdullah Alatas ini ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020) pukul 14.30 WIB.
"Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seseorang inisial RA. Pekerjaan sehari-hari dia adalah public figure, dia main layar lebar maupun FTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar rilis di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).
Baca: Tio Pakusadewo Kembali Terjerat Narkoba, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapannya Saat Tengah Malam
Pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan Reza Alatas. Salah satunya adalah sabu seberat 0,25 gram.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan yang pertama adalah satu plastik klip sabu beratnya sekitar seperempat gram (0,25 gram). Kemudian, ada alat bong buat mengisap sabu tersebut dengan pipetnya. Ketiga adalah satu buah handphone," terang Yusri.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa Reza Alatas mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D.
Saat ini, pihak berwajib masih melakukan pengejaran karena sosok D disebut bukan dari kalangan selebriti seperti Reza Alatas.
"D itu adalah teman main biasa, teman kumpul, teman make bersama. Saat itu, dia pakai bersama dengan D, bukan public figure. Tapi, diakui bahwa memang D ini dia bersama-sama pakainya," lanjut Yusri.
Diketahui, Ini bukan kasus penyalahgunaan narkoba pertama Reza Alatas.
Pemain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala dan Jagoan-Jagoan Katropolitan itu juga pernah ditangkap pada 2018 bersama rekannya, Riza Shahab.
Saat itu, Reza Shahab tidak ditahan. Ia hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan, sejak 16 April hingga 16 Mei 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Reza Alatas Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 0,25 Gram Sabu