TRIBUNNEWS.COM - Aktor senior Tio Pakusadewo kembali berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kronologi penangkapannya.
Pada Senin (13/4/2020), Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi ada seseorang yang sering menyalahgunakan narkoba.
Berangkat dari informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyambangi kediaman Tyo di kawasan Terogong, Jakarta Selatan pada Senin sore.
Baca: Kembali Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Mengaku Pakai Sabu-sabu Seminggu Sekali Sejak 2018
Baca: Kepada Polisi, Tio Pakusadewo Pakai Sabu-sabu karena Stroke Ringan yang Dialaminya
Kemudian, pada Selasa (14/4/2020) dini hari, ti. Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penggerebekan di kediaman Tio.
"Saat tengah malam, jam 1 dilakukan penangkapan jam 1 dan menemukan seseorang berinisial TP," kata Yusri dalam siaran langsung di Instagram-nya, @narkoba_metro, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ganja seberat 18 gram, satu buah telepon genggam, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.
Baca: Skenario Terberat Dampak Covid-19, Jumlah Pengangguran Bisa Meningkat hingga 5,2 Juta
"Yang menarik disini beliau adalah seorang public figure senior yang kedua kali (tersandung narkoba," kata Yusri.
Film arahan Upi ini menceritakan tentang remaja yang hidup di era millenial saat ini. Sebagai informasi, Tyo pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Desember 2017.
Kala itu, Tyo membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tyo.
Kemudian, Tyo mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.
Baca: Kembali Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.
Aktor kelahiran 2 September 1963 itu, dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotik.
"Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan satu untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sembilan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Penangkapan Tyo Pakusadewo untuk Kedua Kalinya