TRIBUNNEWS.COM - Aktor senior, Tio Pakusadewo kembali diamankan pihak kepolisian karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin (sabu).
Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pada Selasa (14/4/2020) setelah peristiwa penangkapan.
"Saat dilakukan pengecekan urine, yang bersangkutan ini positif ada dua, amfetamin dan metamfetamin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari YouTube beepdo, Selasa.
Ia mengatakan, Tio Pakusadewo dikenai pasal 114 Ayat 1 subsider pasal 111 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Aktor senior ini terancam mendekam di penjara paling lama selama 20 tahun.
"Ancaman hukumannya lima tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," ungkap Yusri.
Baca: Kembali Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Ketergantungan Konsumsi Sabu Sejak 2018
Baca: Polisi Buru Pemasok Ekstasi dan Sabu Kepada Tio Pakusadewo
Baca: FAKTA Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ditemukan Alat Isap Sabu di Rumah
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan rapid test corona setelah dilakukan penangkapan.
Hasilnya, Tio Pakusadewo dinyatakan negatif terjangkit virus corona.
"Kami sudah melakukan rapid test untuk mengetahui apakah yang bersangkutan negatif atau positif dalam situasi Covid-19," katanya.
Pihak kepolisian diketahui mengenakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan penggerebekan di kediaman Tio Pakusadewo pada Selasa dini hari.
Menurut Yusri, hal tersebut sebagai antisipasi di tengah pandemi virus corona.
Anggota polisi yang melakukan penangkapan harus mengenakan APD, agar mereka tak menjadi orang dalam pemantauan (ODP).
"Ini inovasi karena kita ketahui sekarang pandemi kita enggak tau di mana virus itu berada. Yang ada kita antisipasi yang ada saat ini."
"Gunakan APD adalah bentuk kesiapsiagaan preventif buat anggota jangan sampai nanti yang bersangkutan ODP. Jadi kita antisipasi diri," imbuh Yusri Yunus.
Baca: Tio Pakusadewo Kembali Terjerat Narkoba, 18 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu di Rumahnya Jadi Bukti
Baca: KRONOLOGI Penangkapan Tio Pakusadewo, Ganja 18 Gram dan Alat Isap Sabu Jadi Alat Bukti
Baca: Jawaban Tio Pakusadewo Saat Ditanya Polisi Soal Bong, Ya Itu untuk Pakai Sabu
Ia mengatakan, sebelumnya Tio pernah ditangkap pada 2017 silam dengan barang bukti sekira 0,5 gram sabu.
"Ini terulang lagi, yang bersangkutan mengaku memakai (narkoba) dari 2018 hingga saat ini," ungkapnya.
Kepada polisi, Tio Pakusadewo mengaku membeli ganja dua kali setiap satu bulan.
Sementara itu, Tio mengonsumsi sabu setiap seminggu sekali, sehingga Yusri menyebutnya sudah ketergantungan.
“Dia bisa membeli barang haram ini satu bulan 2 kali (ganja), yang setiap pembelian setengah gram."
"Dia sudah ketergantungan, karena dia sudah pakai lama, dalam sebulan dia beli 2 kali, itu pengakuan."
“Dia juga pakai sabu, bisa memakai seminggu sekali, ini pengakuan," jelas Yusri Yunus.
Baca: Kepada Polisi, Tio Pakusadewo Pakai Sabu-sabu karena Stroke Ringan yang Dialaminya
Baca: Kembali Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Mengaku Pakai Sabu-sabu Seminggu Sekali Sejak 2018
Baca: Sang Anak Syok dan Bingung Saat Tahu Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Narkoba
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengejaran orang yang memasok sabu pada Tio Pakusadewo.
"Kita dapat satu orang yang memasok sabu bernama R dan ekstasi," ungkapnya.
Sementara itu, orang yang memasok ganja sudah berhasil diamankan pada Selasa sore.
"Inisial R masih DPO dan sedang kita lakukan pengejaran."
"Untuk (pemasok) barang bukti ganja berinisial IG yang baru saja ditangkap," imbuh Yusri Yunus.
(Tribunnews.com/Nuryanti)