News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Trio Ikan Asin Dinyatakan Bersalah, Galih Ginanjar Dihukum 2,4 Tahun, Fairuz: Terimakasih ya Allah

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sonny Septian dan Fairuz jadi saksi di sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan trio ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar sebagai terdakwa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga terdakwa kasus ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri.

Dilansir dari Kompas.com, Hakim Ketua Agus Widodo membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa kasus ikan asin.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan Pablo benua divonis 1 tahun 8 bulan.

Berbeda dari keduanya, Galih Ginanjar menerima hukuman lebih berat yakni 2 tahun 4 bulan.

"Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," tutur Agus Widodo pada (13/04/2020).

Mengetahui hal itu, Fairuz A Rafiq selaku korban memberi tanggapan atas hasil vonis orang yang telah mencemarkan nama baiknya tersebut.

Hal itu diketahui dari unggahan istri Sonny Septian dalam akun Instagramnya @fairuzarafiq pada (13/04/2020).

Dalam postingan tersebut, mantan istri Galih Ginanjar itu mengunggah sebuah foto tangkapan layar berita vonis trio ikan asin.

Baca: Saat Geledah Tio Pakusadewo, Petugas Gunakan Pakaian Hazmat dan Temukan Alat Hisap Sabu

Baca: Ingat Trio Ikan Asin? Galih Ginanjar Dapat Vonis Paling Berat Dibanding Rey Utami & Pablo Benua

Baca: Divonis 2,4 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua, Apa Reaksi Galih Ginanjar?

Ia pun menanggapi berita tersebut dengan sebuah kalimat sindiran mengenai kebenaran yang coba disembunyikan.

Ia mengatakan meskipun kebenaran ditutupi waktu akan menjawab dan membuka semuanya.

"Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak menghilangkannya. Hanya masalah waktu hingga kebenaran terungkap," tulis Fairuz.

Tak lupa ia mengucapkan rasa syukur atas kejadian tersebut.

"AllahuAkbar. Terimakasih ya Allah," pungkasnya.

Baca: Mantan Kuasa Hukum Benarkan Penangkapan Aktor Tio Pakusadewo, Keluarga Disebut Akan ke Polda

Baca: Jaga Penampilan karena Jadi Penyanyi Terkenal, Tiara Idol Ingin Mirip dengan Jennie BLACKPINK

Mengetahui hal itu, banyak netizen yang turut berbahagia dengan vonis yang dijatuhkan pada Trio Ikan Asin tersebut.

"Akhirnya kak @fairuzarafiq mendapatkan keadilan ikut seneng," tulis akun @lulukamelia97.

"Karena perjuangan tidak akan mengkhianati hasil @fairuzarafiq," imbuh akun @javieraasyhari.

"Alhamdulillah, ikut bahagia rasanya," timpal akun @siti.anisah14.

Seperti diketahui, kasus ikan asin bermula saat Galih Ginanjar melontarkan kata bernada menghina terhadap Fairuz A Rafiq saat diwawancarai oleh Pablo Benua dan Rey Utami.

Kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Merasa dirinya dihina, Fairuz melaporkan Trio Ikan Asin tersebut atas kasus pencemaran nama baik.

(Grid.ID,/Widy Hastuti Chasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini