News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Merasa Lega, Ini Reaksi Fairuz Rafiq Terkait Vonis Ikan Asin, Ucap Syukur & Singgung Soal Kebohongan

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sonny Septian dan Fairuz saat jadi saksi di sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan trio ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar sebagai terdakwa.

TRIBUNNEWS.COM - Fairuz A Rafiq memberikan reaksi terkait hasil sidang vonis kasus ikan asin.

Seperti yang diberitakan, kasus ikan asin ini menyeret tiga orang yang menjadi terdakwa, termasuk mantan suaminya, Galih Ginanjar.

Selain Galih Ginanjar, ada pula Pablo Benua dan Rey Utami.

Ketiga terdakwa kini telah divonis hukuman penjara atas kasus ikan asin.

Vonis hukuman yang diterima ketiganya berbeda-beda.

Galih Ginanjar ternyata divonis paling berat, yakni 2 tahun 4 bulan penjara.

• Pablo Benua & Rey Utami Sibuk Ajukan Pledoi, Pengacara Fairuz A Rafiq Ungkap Keinginan Kliennya

• Ingat Kasus Ikan Asin? Kini Galih Ginanjar Divonis Paling Berat Dibanding Pablo Benua & Rey Utami

Atas laporan Fairuz A Rafiq terkait kasus ikan asin, tiga tersangka yang terdiri dari Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua didakwa tiga pasal sekaligus, Senin (9/12/2019). (Kolase TribunNewsmaker - Instagram Fairuz A Rafiq dan Tribunnews/Herudin)

Putusan sidang vonis tersebut telah berlangsung pada Senin (13/4/2020) melalui teleconference.

Mengingat saat ini tengah pandemi virus corona, Covid-19.

Jika Galih Ginanjar divonis 2 tahun lebih, Pablo Benua divonis 1 tahun 8 penjara.

Sementara istrinya, Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini