Naufal kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kompol Ronaldo.
Baca: Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Lagi, Konsumsi Sejak Tahun 2018 dan Beli Sebulan Dua Kali
Baca: Tio Pakusadewo Ungkap Alasan Pakai Narkoba karena Stroke, Pihak Keluarga Ajukan Rehabilitasi
"Ancaman hukumannya kalau di pasal 114 itu minimal 5 tahun maksimal 20 tahun."
"Kalau di pasal 112 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun," ujar dia.
"Yang bersangkutan saat ini statusnya sudah tersangka dan kami tahan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)