TRIBUNNEWS.COM - Penonton setia NET TV tentunya tahu adanya program acara Tawa Tawa Santai.
Tawa Tawa Santai menayakan berbagai macam video menarik, kocak juga video viral yang sedang ramai di media sosial.
Acara tersebut ditayangkan setiap hari dan mengisi slot di jam 10 pagi juga malam hari pada 20.30 WIB setelah Ini Talk Show ditayangkan.
Baca: Foto-foto Pernikahan Kedua Rahma Azhari, Bahagia Telah Lepas Status Janda di Los Angeles
Baca: Pertama Kali Libur Kerja Terlalu Lama, Sophia Latjuba Bicara Soal Perubahan Besar dan Bagikan Pesan
Tawa Tawa Santai diberi sanksi KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) karena menayangkan video yang dianggap membahayakan keselamatan anak-anak.
Video tersebut tayang pada Senin 30 Maret 2020.
Melalui postingan di Instagram dan wesbite resminya, KPI memberikan sanksi administrasi kepada pihak yang berkaitan.
Berikut penjelasan resminya yang dikutip TribunSolo.com dari kpi.go.id:
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan adegan yang dinilai mengabaikan dan memberikan contoh yang dapat membahayakan keselamatan anak dalam program siaran “Tawa Tawa Santai” yang ditayangkan Net pada 30 Maret 2020 lalu.
Adegan berupa tampilan seorang anak laki-laki yang tubuhnya dililit dan memegang kepala ular.
Atas bukti tayangan tersebut, rapat pleno KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program siaran “Tawa Tawa Santai” di Net pada 14 April 2020