TRIBUNNEWS.COM - Permohonan banding Jerry Aurum, mantan suami penyanyi Denada, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal tersebut diketahui dari laman resmi Direktori Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia.
Jerry Aurum sebelumnya divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba oleh hakim PN Jakarta Barat.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 128/PID.SUS/2020/PT.DKI menyembutkan, Jerry menerima pidana sesuai vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca: BREAKING NEWS, Jerry Aurum Mantan Suami Denada Tak Terima Divonis 11 Tahun Penjara
"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," bunyi surat putusan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
"Menetapkan selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidama yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut surat putusan itu.
Terkait hal ini, Kompas.com sudah mengkonfirmasi langsung ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
Jerry Aurum sebelumnya ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Cirendue, Tangerang, Banten, pada 19 Juni 2019.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan masing-masing berat 1,31 gram dan 58,26 gram, 18 butir ekstasi, dan 1 plastik besar berisi ganja seberat 10,04 gram.
Atas perbuatannya ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara tiga bulan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu ditetapkan dengan Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. pada 24 Februari 2020.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com