Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan cerai Raya Kitty terhadap sang suami, Muhammad Abid Zia, dikabulkan hakim Pengadilan Agama Bandung, Selasa (21/4/2020).
Majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut secara verstek. Sebab, pihak tergugat yakni Muhammad Abid Zia tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum Raya Kitty, Chandra Ramadhani Perdana membenarkan kabar gugatan ceria kliennya yang sudah diputus Majelis Hakin.
"Iya benar sudah diputus hakim secara verstek kemarin," kata Chandra Ramadhani Perdana ketika dihubungi awak media, Rabu (22/4/2020).
Chandra menambahkan Raya Kitty yang hadir di persidangan merasa lega setelah mendengar putusan hakim.
"Alhamdulillah (lega). Bisa dilihat dari postingan dia (Raya) aja di instagramnya," ucapnya.
Lanjut Chandra, Raya Kitty diberikan waktu selama 14 hari oleh Majelis Hakim untuk memikirkan ulang perceraiannya yang sudah diputus perkara.
Baca: Raya Kitty Konsultasi Masalah Pernikahannya Sejak Awal Tahun 2020
Baca: Gugatan Cerainya Dikabulkan, Raya Kitty Resmi Berstatus Janda
"Belum inkrah. Tapi kedepan lihat Raya aja gimana. Tunggu Raya yang kasih komentar," ujar Chandra Ramadhani Perdana.
Diberitakan sebelumnya, Raya Kitty resmi melepas status lajangnya dan menikah dengan Muhammad Abid Zia pada 19 Agustus 2018.
Tak lama berselang, wanita bernama lengkap Raya Nur Fitri Rahmadiana itu hamil dan melahirka anak pertamanya dari Abid Zia pada 14 Oktober 2019, yang diberi nama Abqari Al Tariq Zia.
Baru beberapa bulan berbahagia, rupanya pernikahan Raya Kitty dan Muhammad Abid Zia berada diujung tanduk.
Raya Kitty terlihat sudah menghapus foto-foto bersama Muhammad Abid Zia di laman media sosial instagramnya.
Kemudian, Raya Kitty mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat yang didaftarkannya sejak 17 Februari 2020.