News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Resmi Ditutup, Penumpang Penerbangan Komersil yang Sudah Punya Tiket Bisa Lakukan Refund,Ini Caranya

Editor: Nakita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sepi Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, Jumat (24/4/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Virus corona di Indonesia masih menjadi perhatian publik.

Jumlah kasus positif yang semakib bertambah pun membuat masyarakat cemas.

Hingga artikel ini ditulis, jumlah pasien postif corona sudah mencapai lebih dari 7.000 kasus.

Hal ini membuat pemerintah harus mengambil langkah tepat untuk menanggulanginya.

Salah satunya adalah dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah zona merah seperti Jabodetabek.

Selain itu, Presiden Joko Widodo akhirnya resmi memberikan larangan mudik bagi masyarakat.

Larangan mudik ini berlaku mulai hari, Jumat (24/4/2020).

Serius soal larangan mudik, pemerintah nampaknya telah bekerjasama dengan banyak pihak dalam penerapannya.

Diantaranya adalah kerjasama untuk memperketat laju transportasi dan kendaraan di Indonesia.

Untuk mempersempit mobilitas demi mencegah Covid-19, PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang.

Lanjut ke Halaman Berikutnya >>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini