News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terjerat Kasus Wanprestasi Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Berharap Bisa Damai dengan Falcon

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Jefri Nichol menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Jefri Nichol tujuh bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan wanprestasi, antara rumah produksi Falcon Pictutres sebagai penggugat dan bintang film Jefri Nichol sebagai tergugat.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2020) beragendakan tentang pemanggilan terlapor ketiga.

Hanya saja sidang tersebut hanya diwakili oleh masing-masing tim kuasa hukum mereka.

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan kalau sidang tersebut kembali ditunda sampai 8 Mei 2020.

"Karena terlapor tidak hadir dengan alasan surat panggilan tidak sampai ke tangannya," kata Aris Marasabessy.

Aris menambahkan, bicara soal Jefri, kliennya ingin sekali bertemu dengan pihak Falcon Pictures untuk menyelesaikan masalah dugaan wanprestasi ini.

"Cuma masalahnya kan sekarang kondisinya seperti ini sedang covid-19. Kami meminta lewat surat, agar pertemuan berlangsung lewat media sosial atau aplikasi meeting," ucapnya.

Aris mengatakan kalau pihaknya sudah sering meminta untuk adanya pertemuan antara Jefri dengan pihak Falcon Pictures, dengan berkomunikasi kepada pihak tim kuasa hukum.

"Saya juga nggak bisa ngomong banyak, kalo seandainya ada perkembangan baru saya bisa ngomong," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aris menegaskan kalau pihak Jefri Nichol masih terus melalukan upaya persuasif kepada Falcon Pictures, agar bisa berdamai dan kasus dugaan wanprestasi tidak diteruskan.

"Kalau seandainya ada peluang berdamai, silahkan berdamai. Toh ini juga kan sengketanya, sengketa bisnis. Bisa didamaikan," ujar Aris Marasabessy.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol diduga melakukan wanprestasi kerjasama dengan rumah produksi Falcon Pictures belum lama ini.

Jefri Nichol diduga menerima pekerjaan berakting dari Falcon Pictures sebanyak empat film.

Bahkan, Jefri Nichol diduga sudah menerima Down Payment (DP) sebesar Rp. 280 juta.

Akan tetapi, belum ada satu film pun yang dibintangi oleh Jefri Nichol. Sampai akhirnya Falcon Pictures tempuh jalur hukum.

Falcon Pictures menggugat tiga orang ke Pengadipan, dua diantaranya adalah Jefri Nichol dan ibundanya, Junita Eka Putri dengan gugatan sebesar Rp.4,2 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini