News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Tunggu Jadwal Sidang, Status Lucinta Luna di Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu Tahanan Kejaksaan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna saat melakukan teleconference dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020). Berkas acara pemeriksaan kasus narkoba Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lucinta Luna kini berada di Rutan Pondok Bambu. Berkas kasus narkotikanya sudah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau P21 pada Kamis 30 April 2020, kemarin.

Berarti proses selanjutnya yang akan dijalani Lucinta Luna adalah menjalankan persidangan atas kasusnya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona, saat ini Lucinta Luna ditahan di Rutan kusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Di Rutan Pondok bambu, tapi statusnya tahanan kejaksaan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Jumat (1/5/2020).

Sekadar diketahui, Lucinta Luna ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama pasangannya, Abash di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada Selasa 11 Februari pada dini hari pukul 01.30 WIB.

Dalam penangkapan Lucinta Luna, Sat Narkoba Jakarta Barat mengamankan 2 butir pil ekstasi di tempat sampah, dan dua jenis obat yaitu tramadol dan riklona.

Tapi, Lucinta Luna sempat membantah jika tiga butir pil ekstasi tersebut miliknya.

Sementara untuk konsumsi riklona dan tramadol, Lucinta Luna sudah aktif menggunakan selama lima bulan untuk mengatasi depresinya.

Sesuai tes urine yang dilakukan kepada Lucinta Luna, dia postif memakai benzo.

Penampakan Foto Lucinta Luna Yang Diduga di dalam sel. Polisi masih memeriksa kebenaran informasi tersebut. (Akun @unnie_update)

Sidang Sebelum Lebaran
Terpisah, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi dan menyiapkan dakwaan untuk Lucinta Luna sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan," kata Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).

Edwin menuturkan, selanjutnya untuk proses administrasi di pengadilan mulai dari pelimpahan hingga penentuan jadwal sidang maksimal dua pekan.

"Kalau dari proses pelimpahan biasanya paling lama tujuh hari keluar penetapan majelis. Kemudian dari situ paling lama tujuh hari telah ada penetapan hari sidang," tuturnya.

Karenanya, bila proses administasi dan penyusunan dakwaan bisa diselesaikan dalam waktu singkat maka tak menutup kemungkinan sidang perdana Lucinta Luna bisa digelar sebelum Idul Fitri tahun ini

."Iya (kemungkinan sidang perdana sebelum lebaran) karena hitungannya paling lama dua pekan setelah pelimpahan," kata Edwin.
(Grid.ID/TribunJakarta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini