Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Roy Kiyoshi ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus dugaan kepemilikan dan ketergantungan psikotropika.
Roy Koyoshi ditangkap aparat kepolisian di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2020) pukul 17.00 WIB.
Sudah tiga hari Roy mendekam didalam penjara untuk menanggung akibat atas dugaan memiliki dan menyalahgunakan psikotropika.
Pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network), ibunda Roy Kiyoshi, Meilany Chandrawati terlihat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2020).
Menggunakan kemeja kuning dan masker hijau, Meilany Chandrawati irit bicara ketika bertemu awak media yang sedang menanti informasi seputar Roy.
"Saya kaget dengar penangkapannya (Roy)," kata Meilany Chandrawati.
Baca: Roy Kiyoshi Disebut Kuasa Hukum Konsumsi Obat Tidur karena Stres di Rumah Terus Selama Wabah Corona
Baca: Usai Ditangkap, Hasil Tes Urin Roy Kiyoshi Positif Benzodiazepin
Baca: Adi Kurdi Akan Dimakamkan di Bengkel Teater WS Rendra
Meilany pun tak mau berbicara banyak, sebab ia belum banyak mengetahui soal penangkapan Roy saat ini.
Meilany ingin membesuk Roy Kiyoshi yang meringkuk didalam penjara dengan membawakan sebuah bingkisan, untuk disantap oleh putranya.
"Ini kue baru beli tadi. Nanti aja ya (komentarnya)," ucap Meilany Chandrawati.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan melalui anggota dari Satuan Narkoba, berhasil mengamankan barang bukti 21 butir psikotropika dari kediaman Roy Kiyoshi.
Hasil tes urin Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif mengandung zat Benzodiazepine. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.