TRIBUNNEWS.COM - Kerabat sekaligus perwakilan keluarga Roy Kiyoshi, Henry Indraguna, menjelaskan kronologi penangkapan Roy terkait kasus dugaan penggunaan psikotropika.
Awalnya, Roy baru saja pulang usai syuting, Rabu (6/5/2020). Kala itu, Roy juga sedang bersama teman-temannya.
Namun, Roy tidak menyadari bahwa polisi sudah memantau pergerakannya.
"Nah setelah kawan-kawanya pulang, datang lah polisi. Penggerebekan rumah Roy kurang lebih jam 3 sore," kata Henry saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
• Teddy Siap Buktikan Dirinya Tak Punya Ilmu Hitam Seperti Tuduhan Mantan Istri, Bawa Nama Roy Kiyoshi
• 6 Fakta Perjalanan Kasus Narkoba Jerry Aurum, Mantan Suami Denada Divonis Berat 11 Tahun Penjara
Ia mengatakan, polisi dengan perlengkapan alat pelindung diri (APD) langsung masuk ke rumah Roy Kiyoshi.
Roy tidak melakukan perlawanan apapun ketika polisi datang.
"Karena apa yang mau dilawan? Roy kan merasa tidak bersalah. Roy mengkonsumsi obat tidur saja untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Saat penggeledahan, polisi memukan pil jenis psikotropika. Roy dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
• Bergandengan Tangan dengan Roy Kiyoshi, Lucinta Luna Keceplosan Jati Dirinya: Kita kan Satu Muhrim
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya menemukan 21 pil psikotropika saat menggeledah rumah Roy.
Saat itu, polisi melakukan tes urine terhadap Roy. Hasilnya, positif menggunakan obat psikotropika jenis benzodizaepine alias benzo.