TRIBUNNEWS.COM - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan, artis Roy Kiyoshi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan narkotika.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Vivick saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditahan atas kepemilikan dan pengguna pil jenis psikotropika.
Kini Roy Kiyoshi tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
• Diamankan Setelah Syuting, Begini Kronologi Lengkap Penangkapan Roy Kiyoshi karena Narkoba
Sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Roy ditangkap dengan barang bukti 21 pil psikotropika.
Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzos.
Kerabat sekaligus perwakilan keluarga Roy Kiyoshi, Henri Indraguna mengatakan bahwa pil tersebut diduga diberikan berdasarkan resep dokter.
Sebab, Roy kerap berkonsultasi dengan dokter karena mengalami gangguan susah tidur.
Kecanduan benzodiazepine dan efek sampingnya: