"Lalu judul dan isi kontrak tidal sesuai. Kemudian waktu membuat kontrak, Syakir masih dibawah umur. Otomatis kontraknya batal dimata hukum," tambahnya.
Kemudian, permasalahan lain adalah menurut Haris, penandatangan kontrak dilakukan Syakir tengay malam dan tidak ditemani wali atau perwakilannya.
"Jadi ada kebohongan keluarga ikut jadi wali, itu enggak ada. Anehnya, dua belah pihak dapat copy asli, tapi keluarga baru dapat tgl 14 April 2020 kemarin. Jadi baru tiga minggu lalu. Sedangkan kontrak sudah sejak 7 feb 2020," katanya.
Lebih lanjut, Haris Azhar menegaskan bahwa pihak Syakir Daulay akan menyiapkan semuanya untuk mengembalikan keadaan, dengan melaporkan balik pihak Pro Aktif.
"Jadi upaya hukum ini untuk meminta pertanggung jawaban, mulai dari kesalahan menulis kontrak, kerugian yang diciptakan, sampai eksploitasi anak di bawah umur. Nanti kami minta pertanggungjawaban," ujar Haris Azhar.