News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Candaan Andre Taulany dan Rina Nose

Dilaporkan karena Plesetkan Nama Marga Latuconsina, Rina Nose Siap Ikuti Proses Hukum

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komedian Sule, Andre Taulany, Parto, Rina Nose dan Denny Cagur usai menjenguk Nunung di rutan narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski kaget, presenter Rina Nose (36) enyadari kemarahan dari keluarga marga 'Latuconsina', yang bahkan sampai melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Rina Nose menganggap bahwa ia tak ada maksud untuk melecehkan dan memperolok marga 'Latuconsina', bersama dengan Andre Taulany dalam program televisi 'NET TV', Minggu (17/5/2020).

Hanya saja dalam program tersebut, Rina dan Andre Taulany hanya memplesetkan nama aktris Prilly Latuconsina saja tanpa ada tujuan lainnya.

"Kami sangat memahami kekecewaan itu, nadi silahkan melapor dan kami siap memenuhi panggilan (kepolisian)," kata Rina Nose ketika dihubungi awak media, Selasa (19/5/2020).

Baca: Rina Nose Terkejut Candaanya dengan Andre Taulany Pancing Kemarahan Marga Latuconsina

Baca: BREAKING NEWS, Candaannya Dinilai Hina Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan

Meski membela diri karena tidak tahu nama 'Latuconsina' adalah marga dari masyarakat Ambon, Maluku, Rina harus menerima resiko atas candaannya dengan Andre.

"Jadi saya siap ikuti proses hukum," ucapnya.

Rina menyebut kalau ia sedang mempersiapkan materi untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada publik.

Akan tetapi, Rina Nose tak mau memperkeruh suasana. Ia menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepasa seluruh warga Ambon, khususnya pemilik marga 'Latuconsina' yang merasa diejek olehnya dan Andre Taulany.

"Saya, kami sangat menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini. Saya sangat mengerti dan memahami kekecewaan itu. Sayapun pasti akan merasakan hal yang sama jika ada di posisi seperti kalian semua," jelasnya.

"Ini keteledoran kami dengan segala keterbatasan pengetahuan. Kami minta maaf," ujar Rina Nose.

Diberitakan sebelumnya, Rina Nose dan Andre Taulany dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ruswan Latuconsina, perwakilan keluarga marga Latuconsina.

Rina Nose dan Andre Taulany dipolisikan karena dinilai melecehkan marga Latuconsina, apa kata Prilly Latuconsina? (kolase/tribun kaltim)

Merasa Dilukai, Tiada Maaf Dari Pelapor

Ruswan Latuconsina sebagai pihak yang melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose mengatakan, seluruh pemilik marga Latuconsina merasa dilukai dengan candaan kedua komedian itu.

Hingga disinggung soal permintaan maaf, Ruswan menyebut bahwa sampai saat ini tidak membukakan pintu maaf pada dua komedian itu.

“Oh tidak segampang itu (permintaan maaf), kami merasa dilukai dan Latuconsina itu adalah marga yang besar dihormati di Maluku,” kata Ruswan dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul "Pelapor: Tak Ada Maaf untuk Andre Taulany dan Rina Nose", .

“Kita ikuti tahapanlah, kita kembalikan pada seluruh keluarga besar Latuconsina karena sampai saat ini tidak ada pintu maaf sebenarnya,” sambungnya.

Ruswan Latuconsina mengaku sebagai perwakilan dari keluarga besar Latuconsina.

Dia pun resmi melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose pada Senin (18/5/2020) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Andre Taulany dan Rina Nose (kolase/dok Tribunnews.com/instagram)

Siapkan Bukti
Dalam laporannya. Ruswan juga telah menyiapkan bukti berupa video mengenai dugaan pelecehan tersebut.

“Kita punya rekaman video penghinaan itu dan itu sangat jelas, dan kita punya saksi dua orang yang menonton dan menyaksikan itu video kan,” tutur Ruswan. Hingga kini, Kompas.com masih berusaha meminta tanggapan Rina Nose dan Andre Taulany soal laporan tersebut.

Rina Nose dan Andre Taulany dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ruswan Latuconsina atas dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik, Senin (18/5/2020).

Laporan Ruswan diterima petugas kepolisian dengan nomor LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dalam laporannya, Ruswan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini