Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan akan menindaklanjuti pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan artis Andre Taulany dan Rina Nose dalam sebuah acara televisi.
Yusri mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi tuduhan yang dilaporkan pelapor terhadap keduanya.
Namun demikian, ia belum menentukan waktu pemanggilan keduanya.
"Kami akan klarifikasi para terlapor kemudian saksi-saksi ahli yang lainnya. Kita tunggu saja nanti bagaimananya," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Baca: Polisi Sebut Pelapor Andre Taulany dan Rina Nose Atas Nama Keluarga Besar Latuconsina
Baca: Prilly Latuconsina Tak Kenal Orang yang Laporkan Andre Taulany dan Rina Nose ke Polisi
Sebelum memanggil terlapor, Yusri menyebutkan, kepolisian akan memanggil pihak pelapor dalam hal ini keluarga Latuconsina. Pasalnya dalam hal ini, tuduhan yang dialamatkan adalah dugaan pencemaran nama baik.
"Nantinya kita akan memanggil, mengklarifikasi dulu si pelapor bersama beberapa saksi pelapor yang lain karena menyangkut nama besar dari keluarga besar mereka merasa dilecehkan," ungkapnya.
Baca: Sebagai Komedian, Rina Nose Klaim Hindari Candaan Menghina
Jika semua lengkap, Yusri mengatakan perkara tersebut baru bisa digelar dalam dugaan pencemaran nama baik.
"Kalau semua udah lengkap nanti baru gelar perkara apakah memenuhi unsur pencemaran nama baik yang dipersangkakan pelapor. Nanti kita tunggu aja nanti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Celotehan Andre Taulany dan Rina Nose di suatu acara televisi berbuntut panjang.
Keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca: Andre Taulany dan Rina Nose Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina, Ini Kata Prilly Latuconsina
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dia bilang, keduanya dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina.
Saat ini laporan tersebut sudah masuk ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu tertuang dengan nomor LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ.
Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2020.
"Benar, laporannya sudah masuk," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Namun demikian, Yusri enggan membeberkan lebih lanjut rincian kasus itu. Sebab, laporan itu baru saja diterima pihak kepolisian.
"Nanti saja ya," pungkasnya.
Baca: Prilly Latuconsina Pahami Niat Andre Taulany dan Rina Nose
Sebagai informasi, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan karena dugaan mencemarkan nama baik marga Latuconsina dalam acara televisi swasta.
Dalam acara itu, Prilly Latuconsina diketahui menjadi bintang tamu.
Saat berjalannya acara, Andre memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan.
Sebaliknya, Rina Nose juga ikut memplesetkan Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukonstraksi.
Alhasil, candaan itu berujung pelaporan dengan dugaan pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pelapor mengklaim dalam surat LP nya korban dalam kasus ini yaitu seluruh keluarga besar Latuconsina.