News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Candaan Andre Taulany dan Rina Nose

Polisi Sebut Pelapor Andre Taulany dan Rina Nose Atas Nama Keluarga Besar Latuconsina

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat memegang uang palsu (black dollar) dari hasil penipuan WNA Asal Kamerun. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)

Baca: Sebagai Komedian, Rina Nose Klaim Hindari Candaan Menghina

Saat ini laporan tersebut sudah masuk ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu tertuang dengan nomor LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ.

Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2020.

"Benar, laporannya sudah masuk," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Namun demikian, Yusri enggan membeberkan lebih lanjut rincian kasus itu. Sebab, laporan itu baru saja diterima pihak kepolisian.

"Nanti saja ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan karena dugaan mencemarkan nama baik marga Latuconsina dalam acara televisi swasta.

Dalam acara itu, Prilly Latuconsina diketahui menjadi bintang tamu.

Saat berjalannya acara, Andre memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan. Sebaliknya, Rina Nose juga ikut memplesetkan Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukonstraksi.

Alhasil, candaan itu berujung pelaporan dengan dugaan pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pelapor mengklaim dalam surat LP nya korban dalam kasus ini yaitu seluruh keluarga besar Latuconsina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini