Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan oleh seorang pengacara berinisial RL. Tuduhannya penghinaan terhadap marga Latuconsina.
Dalam laporan itu, disebutkan pelapor atas nama keluarga besar Latuconsina.
Diketahui, pelapor tersinggung dengan candaan Andre Taulany dan Rina Nose yang memplesetkan marga Latuconsina dalam sebuah acara Ramadan di televisi.
Pelapor menuding keduanya telah mencemarkan nama baik keluarga.
"Keduanya menyinggung dengan membalikan nama keluarga besar dari PL yang memang dari keluarga ini nggak menerima dan merasa dilecehkan oleh kedua terlapor tersebut. Mereka memrintahkan salah satunya untuk melaporkan kebetulan yang melaporkan advokasinya," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Baca: Prilly Latuconsina Tak Kenal Orang yang Laporkan Andre Taulany dan Rina Nose ke Polisi
Baca: Andre Taulany dan Rina Nose Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina, Ini Kata Prilly Latuconsina
Pelapor menyangkakan Andre dan Rina telah melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu termaktub dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 dalam UU tersebut.
"Bahwa pernah kedua terlapor tersebut pada salah satu acara di televisi, dalam acara ramadhan, itu menyinggung nama dari saudara atau keluarga besar dari PL ya," ungkapnya.ut terlebih dahulu.
Baca: Prilly Latuconsina Pahami Niat Andre Taulany dan Rina Nose
"Sekarang laporannya udah kita terima di Polda Metro Jaya. Nanti akan kita teliti dulu laporanya apakah memang sudah memenuhi unsur atau tidak kemudian kita nanti melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Celotehan Andre Taulany dan Rina Nose di suatu acara televisi berbuntut panjang. Keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dia bilang, keduanya dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina.
Baca: Sebagai Komedian, Rina Nose Klaim Hindari Candaan Menghina
Saat ini laporan tersebut sudah masuk ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu tertuang dengan nomor LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ.
Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2020.
"Benar, laporannya sudah masuk," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Namun demikian, Yusri enggan membeberkan lebih lanjut rincian kasus itu. Sebab, laporan itu baru saja diterima pihak kepolisian.
"Nanti saja ya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan karena dugaan mencemarkan nama baik marga Latuconsina dalam acara televisi swasta.
Dalam acara itu, Prilly Latuconsina diketahui menjadi bintang tamu.
Saat berjalannya acara, Andre memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan. Sebaliknya, Rina Nose juga ikut memplesetkan Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukonstraksi.
Alhasil, candaan itu berujung pelaporan dengan dugaan pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pelapor mengklaim dalam surat LP nya korban dalam kasus ini yaitu seluruh keluarga besar Latuconsina.