Dan kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Ruswan pun meminta agar Andre dan Rina dapat mengikuti proses hukum terkait laporannya yang dibuat pada Senin (18/5/2020) di Polda Metro Jaya.
Baca: Andre Taulany & Rina Nose Dilaporkan karena Dianggap Ejek Nama Marga, Pelapor: Tak Akan Maafkan
Baca: Andre Taulany dan Rina Nose Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina, Ini Kata Prilly Latuconsina
Dalam laporan ini, Andre dan Rina dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Ruswan yang mengaku sebagau perwakilan keluarga besar, melaporkan candaan Andre dan Rina atas nama marga Latuconsina.
“Kita ikuti tahapanlah, kita kembalikan pada seluruh keluarga besar Latuconsina karena sampai saat ini tidak ada pintu maaf sebenarnya,” terang Ruswan dikutip dari Kompas.com.
Saat membuat laporan, Ruswan telah menyiapkan sebuah bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan candaan Andre dan Rina.
Menurut Riswan penghinaan yang dilakukan oleh Andre dan Rina saat itu sangatlah jelas.
Ia juga memiliki dua saksi orang yang sempat menonton tayangan tersebut.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Revi C. Rantung)