"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," kata Ruswan Latuconsina.
Ruswan menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat untuk bisa menyeret Andre dan Rina kedalam penjara, atas dugaan penghinaan tersebut.
"Kita punya rekaman video penghinaan itu dan itu sangat jelas, dan kita punya saksi dua orang yang menonton dan menyaksikan itu video kan," ucapnya.
Ruswan menilai, jika Andre dan Rina memperolok Prilly saja tanpa menyebut marga, pihaknya tidak mempermasalahkannya.
"Karena ini bukan masalah Prilly nya, tapi masalah marga Latuconsina," tegasnya.
Ruswan senang laporannya terhadap Andre Taulany dan Rina Nose diterima petugas kepolisian Polda Metro Jaya dan diberikan nomor LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Kita menunggu pihak penyidik untuk dimintai keteranagan pelapor dan saksi kan, setelah itu baru dipanggil pihak terlapornya," ujar Ruswan Latuconsina.