Rina Nose diduga telah menghina marga 'Latuconsina' bersama dengan Andre Taulany, dalam sebuah program di NET TV, Minggu (17/5/2020).
Dalam program tersebut, Rina Nose dan Andre Taulany hanya memplesetkan nama dari Prilly Latuconsina. Namun, keduanya hanya mengubah kata 'Latuconsina' nya saja, yang seakan mengejek dan memperolok suatu golongan.
Baca: Andre Taulany Minta Maaf kepada Mereka yang Bermarga Latuconsina
Karena perbuatannya, Rina dan Andre dipolisikan oleh Ruswan Latuconsina yang mengaku mewakili warga bermarga Latuconsina di Ambon, Maluku.
Ruswan Latuconsina melaporkan Andre dan Rina ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/5/2020), karena keberatan atas candaan dua presenter itu, meski yang dituju adalah Prilly Latuconsina.
Dalam laporan itu, Andre Taulany dan Rina Nose dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.