News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Sidang Perdana Lucinta Luna Digelar 27 Mei: Disidang Bareng Pemasok, akan Berlangsung Secara Online

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna

TRIBUNNEWS.COM - Selebriti Lucinta Luna segera menjalani proses peradilan atas kasus psikotropika yang menjeratnya.

Sidang perdana dari selebgram ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Saat ini, Lucinta Luna ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, pengadilan telah menyusun hakim yang akan memimpin persidangan.

"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Setyanto Hermawan telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara (Lucinta Luna) tersebut," kata Eko Aryanto, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (18/5/2020).

Ketua Majelis Hakim perkara Lucinta Luna adalah Eko Aryanto didampingi dua hakim anggota Masrizal dan Purwanto.

Lucinta Luna saat melakukan teleconference dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020). Berkas acara pemeriksaan kasus narkoba Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat)

Jalani Sidang dengan Pemasok

Tak sendiri, Lucinta Luna akan menjalani sidang perdana bersama orang yang memasok psikotropika padanya yakni Intan Florencia alias Flo.

Selain pemasok, Intan merupakan teman dekat Lucinta Luna.

Baca: Roy Kiyoshi Terbukti Positif Konsumsi Benzo, Jenis Narkoba yang Juga Dikonsumsi Lucinta Luna

Baca: Berkasnya P21, Perkara Kasus Narkoba Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Siap Disidangkan

Baca: Lucinta Luna dan Seleb Lain Dipastikan Berjemur Setiap Pagi Bersama Tahanan Lain

"Selain LL, temannya juga jadi terdakwa, namanya Intan Florencia alias FLO yang didakwa oleh JPU dengan pasal 60 ayat 2 dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika," kata Aryanto, seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin.

Sidang Online

Dikutip dari Kompas.com, sidang Lucinta Luna itu direncanakan akan berlangsung secara online, karena pandemi virus corona.

Agenda sidang perdana tersebut ialah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Lucinta Luna dikenai pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Diketahui, Lucinta Luna diamankan Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya pada Selasa (11/2/2020).

Polisi menemukan sejumlah pil Riklona, dan diakui Lucinta Luna sebagai miliknya.

Ia mengatakan, psikotropika tersebut didapat dari rekannya yakni Flo.

Baca: Lucinta Luna Jalankan Ibadah Salat di Balik Jeruji Besi dengan Mukena

Baca: Karutan Pondok Bambu Kabarkan Kegiatan Lucinta Luna Selama Puasa di Penjara, Salatnya Pakai Mukena

Baca: Tak Huni Sel Khusus, Lucinta Luna Ikut Tadarus Bersama Tahanan Lainnya 

Lucinta mengonsumsi obat-obat terlarang setelah mengalami depresi sejak enam bulan lalu.

Selebgram ini ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urine menunjukkan positif benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim, Wartakotalive.com/Desy Selviany, Kompas.com/Melvina Tionardus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini