"Tidak (ajukan eksepsi) yang mulia," kata Lucinta Luna.
Selanjutnya, saat diberikan kesempatan apakah ada hal yang mau disampaikannya, Lucinta Luna tak berkomentar.
"Tidak yang mulia," ucapnya.
Baca: Detri Warmanto Kini Negatif Corona, Tak Terima Tamu Saat Lebaran Cara Agar Tak Terinfeksi Covid-19
Baca: Arab Saudi Perbolehkan Salat Berjemaah di Masjid, Kecuali di Mekkah
Tak Didampingi Luasa Hukum
Di sidang perdana ini Lucinta Luna memang tak didampingi kuasa hukum.
Hal tersebut karena adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dan kuasa hukumnya.
Sebab, kuasa hukumnya malah berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Lucinta Luna ditahan, bukan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan JPU.
Sidang ini pun sempat diskors beberapa menit saat Majelis Hakim meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah sidang akan berlangsung tanpa dihadiri kuasa hukum atau ditunda.
Dalam sidang dakwaan hari ini, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.
Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.
Dalam persidangan terungkap bahwa dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
Lantaran Lucinta Luna tak mengajukan eksepsi maka sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU pada Rabu (3/6/2020).
Lucinta Luna Juga Didakwa Pasal Narkotika
Lucinta Luna tak hanya didakwa terkait kepemilikan Psikotropika yakni kepemilikan pil riklona.