News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Lucinta Luna, Menangis dan Kebingungan Ditanya Hakim

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Lucinta Luna

Namun, dia juga didakwa dengan Pasal Narkotika atas kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemennya sewaktu diamankan polisi pada Selasa (11/2/2020) dini hari.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Asep, saat membacakan dakwaan Lucinta Luna di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Asep menerangkan, dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

"Terdakwa ke tempat hiburan malam di kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Selanjutnya terdakwa diberi narkotika jenis ekstasi oleh seseorang wanita tidak dikenal karena kondisi saat itu gelap. Bahwa setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep saat membacakan dakwaan Lucinta Luna, Rabu (27/5/2020).

Asep membacakan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali.

"Kira-kira satu Minggu sebelum terdakwa berangkat ke Bali kira-kira Februari 2020 terdakwa membuang ekstasi itu ke tong sampah. Kemudian Selasa 11 Februari polisi lakukan pengeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi," paparnya.

Eko menjelaskan, untuk kepemilikan ekstasi, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dan untuk untuk pil riklona yakni di Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika," jelas Asep.

Sidang Sempat Diskors

Persidangan perdana Lucinta Luna yang dilakukan melalui virtual sempat diskors.

Hal tersebut lantaran kuasa hukum Lucinta Luna tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat berlangsungnya persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun persidangan baru dimulai Pukul 14.30 WIB dari yang dijadwalkan berlangsung Pukul 11.00 WIB.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Ariyanto menanyakan kepada Lucinta Luna yang terhubung melalui video conference apakah dia mau didampingi kuasa hukum atau tidak selama persidangan ini.

"Saudara Lucinta Luna, apakah saudara mau didampingi kuasa hukum atau tidak?," tanya Eko dari ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

"Iya didampingi kuasa hukum yang mulia," jawab Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini