News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Mirip Syahrini

Mengaku Benci karena Syahrini Merebut Orang Terdekat Idolanya, MS Disuruh Sebarkan Video Syur?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penyebaran video syur mirip Syahrini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga berinisila MS, pelaku penyebar video syur mirip artis Syahrini dibekuk polisi.

Dalam pengakuannya usai dibekuk Tim Subdir Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, karena benci Syahrini telah merebut orang terdekat public figur yang diidolakannya.

MS yang dibekuk di kediamannya di Kediri, Jawa Timur, 19 Mei 2020 lalu ini mengaku fans seorang public figur.

MS melalui akun instagram @danunyinyir99 pun mengaku telah memposting video syur mirip Syahrini itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap satu pelaku yang dibekuk, yakni MS, diketahui ada dua motif utama pelaku menyebarkan video syur mirip artis Syahrini lewat akun instagramnya @danunyinyir99.

Jumpa pers penangkapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik konten pornografi yang seret nama Syahrini di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Motif pertama ada suatu kebencian pelaku terhadap korban Syahrini. Karena pelaku adalah fans atau penggemar salah satu publik figur lain yang ada. Pelaku menuduh bahwa korban ini Syahrini mengambil atau merebut orang yang terdekat dengan fansnya atau publik figur itu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).

Menurut Yusri, publik figur yang digemari pelaku, kebetulan sempat ada masalah dengan Syahrini.

Baca: Polisi Kejar Pemilik Akun Lain yang Diduga Juga Sebarkan Video Syur Mirip Syahrini

Baca: Reino Barrack yang Minta Adik Iparnya Laporkan Dugaan Kasus Video Syur yang Seret Nama Syahrini

"Soal ini sudah banyak beredar ya. Dan ibu Syahrini ini dianggap pelaku, telah merebut orang dekat publik figur yang digemarinya.Jadi timbul kebencian dan untuk membalaskan sakit hati publik figur, yang dia ngefans itu," kata Yusri.

Apakah ada keterlibatan publik figur idola MS dalam kasus penyebaran video panas ini?

Yusri memastikan bahwa pelaku tidak disuruh oleh orang lain atau publik figur yang digemarinya, dalam kasus ini.

"Apakah pelaku disuruh oleh publik figur yang digemarinya itu? Tidak," kata Yusri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Roma Hutajulu dan Aisyahrani, adik sekaligus manajer Syahrini, memberi keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020). Dalam kesempatan itu, dihadirkan pula MS, satu tersangka penyebar video syur Syahrini. (Warta Kota/Budi Malau)

Buku Rekening Disita
Motif kedua, kata Yusri, adalah motif ekonomi, yakni untuk memperbanyak followers akun instagramnya @danunyinyir99, sehingga pelaku diendorse oleh banyak pihak dan dibayar

"Pelaku berupaya meraih followers sebanyak-banyaknya. Karena pelaku ini, sebagai ibu rumah tangga, mencari uang dengan akun instagramnya, untuk diendorse oleh pihak lain yang membayar pelaku jika memposting produk jualan mereka," kata Yusri.

Sehingga kata Yusri dari tangan pelaku, diamankan pula buku rekening bank milik pelaku sebagai barang bukti. Karena dari sanalah diketahui bahwa pelaku memiliki motif ekonomi.

"Jadi motif kedua untuk mendapat followers sebanyak-banyaknya, sehingga mendapat uang saat diendorse pihak lain," ujar Yusri.

Syahrini (Instagram @princessyahrini)

Akun Penyebar Lainnya Diburu Polisi

Sementara satu pelaku lainnya yang juga menyebarkan video itu lewat akun instagram lainnya yakni @rumpi.manja.official masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Yusri memastikan bahwa sampai saat ini pihaknya baru membekuk satu orang pelaku penyebar video syur mirip artis Syahrini, yang viral di media sosial.

Sementara satu pelaku lain, pemilik akun berbeda yang juga menyebarkan videp syur itu, masih buron dan dalam pengejaran polisi.

"Pelaku yang kami tangkap dan sudah ditetapkan tersangka adalah baru satu orang yakni saudari MS, seorang ibu rumah tangga. Ia kami amankan di kediamannya di Kediri, Jawa Timur,19 Mei 2020 lalu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).

Menurut Yusri, MS adalah pemilik akun instagram @danunyinyir99 yang diketahui menyebarkan video syur mirip Syahrini.

"Pelaku mengakui ia pemilik akun itu dan yang menyebarkan atau memposting gambar seseorang dalam bentuk pornografi, yang disandingkan dengan gambar korban Syahrini," ujar Yusri.

Sehingga kata Yusri, seakan-akan pelaku videp porno itu adalah Syahrini. "Sebab follower akun pelaku ini terbilang sangat banyak. Sehingga dari postingannya itu, banyak netizen mengira yang disebarkan di akun pelaku benar. Ini tentunya sangat merugikan korban sehingga korban melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke polisi," papar Yusri.

Baca: Kenalannya Berkomunikasi dengan Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini, Aisyahrani:Ini Konspirasi

Baca: Polisi Bongkar Cara MS Bikin Video Syur Mirip Syahrini, Gambar Diambil Dari Medsos Lain Lalu . . .

Akun Dijual
Menurut Yusri, dari penyelidikan tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, awalnya ada dua akun yang diketahui menyebarkan video syur mirip artis Syahrini.

Pertama katanya adalah akun instagram @danunyinyir99 yang pemiliknya MS dan dibekuk di Kediri, Jawa Timur.

"Yang kedua adalah akun instagram @rumpi.manja.official. Pemilik akun ini saudari M sempat kami amankan dan berada di Sumatera," kata Yusri.

Namun kata dia, dari pengakuan M, diketahui bahwa akun @rumpi.manja.official, sudah dijual ke seseorang pada 2019 lalu.

"Dari pengakuan M, tim berhasil mendeteksi keberadaan pemilik baru akun tersebut saat ini. Diduga posisinya ada di Bali, dan tim sedang melakukan pengejaran di sana," kata Yusri.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari pelaporan kuasa hukum Syahrini ke pihaknya pada 12 Mei lalu.

Laporan berupa dugaan pencemaran nama baik dan pornografi lewat media elektronik sesuai UU ITE.

Karenanya kata dia pelaku akan dijerat Atas Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Dua Motif Pelaku Sebar Video Syur Mirip Artis Syahrini, Benci dan Ekonomi, 
Penulis: Budi Sam Law Malau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini