Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNES.COM - Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial MS, penyebar konten pornografi berupa video syur mirip penyanyi Syahrini (37) lewat akun instagram @danunyinyir99.
Saat ini, MS sudah ditahan oleh satuan Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membongkar bagaimana MS mendapatkan video syur mirip Syahrini.
Baca: Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Terancam 12 Tahun Penjara
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pengunggah Video Syur Mirip Syahrini
"Dia juga mengambil dari media sosial yang lain. Dia bilang mirip makanya dia sandingkan dengan Syahrini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat rilis penangkapan, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).
Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami proses dan motif pelaku sampai mengunggah video syur mirip Syahrini.
Tak hanya mendalami, Yusri menegaskan juga akan melakukan pendalaman dari MS, terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau memang ada yang ikut membantu nanti kita amankan juga," tegasnya.
Mengenai motif MS yang mengunggah video syur diduga mirip dengan Syahrini, dikarenakan pelaku benci dengan istri Reno Barack tersebut.
Baca: Polisi Kejar Pemilik Akun Lain yang Diduga Juga Sebarkan Video Syur Mirip Syahrini
"Motifnya ini MS benci sama Syahrini, karena MS fans dari salah satu artis Indonesia. Di mana kekasih fansnya direbut sama Syahrini. Jadi ada indikasi sakit hati," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, tim Syahrini diwakili DS membuat laporan kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dalam konten pornografi berupa video syur mirip pelantun 'Sesuatu' itu.
DS membuat laporan kepolisian pada 12 Mei 2020 yang berisikan Syahrini menjadi korban pencemaran nama baik lewat video syur diduga mirip dengannya.
Baca: Syahrini Benarkan Lapor Polisi Terkait Beredarnya Video Syur Mirip Dirinya
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS di kediamannya di wilayah Kediri, Jawa Timur, 19 Mei 2020.
Saat ini, MS sudah menjadi tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dikenakan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.