Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memburu satu pelaku lainnya yang diduga ikut menyebarkan konten pornografi video syur mirip Syahrini.
Tersangka itu juga diduga menyebarkan konten pornografi melalui akun Instagram lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hal tersebut selaras dengan surat pelaporan yang didaftarkan oleh Syahrini.
Di dalam surat laporan, ada dua akun yang dilaporkan oleh penyanyi lagu 'Sesuatu' tersebut.
"Akun kedua itu masih jalan dan itu masih kita kejar posisinya masih di daerah Pulau Bali dan mudah-mudahan cepat diamankan pelaku nya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Dia mengatakan, akun kedua yang dilaporkan oleh Syarini adalah @rumpi.manja.official.
Yusri menyampaikan pihak kepolisian sempat telah mengamankan pelaku yang diduga pemilik akun tersebut.
Setelah diusut, ternyata pemilik akun tersebut telah menjualkan akunnya kepada orang lain sejak lama.
Dia tidak mengetahui terkait unggahan yang dilaporkan oleh Syahrini melalui sang adik Aisyahrani.
Baca: Kenalannya Berkomunikasi dengan Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini, Aisyahrani:Ini Konspirasi
Baca: Selain Benci Istri Reino Barack, Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Juga Cari Keuntungan
Atas dasar itu, pihaknya masih memburu pelaku yang diduga mengunggah konten tersebut.
Sebaliknya, pihaknya juga mencari pemeran atau orang yang mirip istri Reino Barack ini dalam video porno tersebut.
"Nanti kalau memang iya nanti akan kita panggil (pemeran video porno). Kita akan cari tahu siapa orangnya," pungkasnya.
Baca: Mamah Dedeh Sempat Diisukan Meninggal, Abdel Achrian Kisahkan Kebaikannya, Semoga Panjang Umur
Baca: Pelaku Sebarkan Video Porno Mirip Syahrini karena Inces Dianggap Ambil Orang Dekat Idolanya
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang warganet yang juga ibu rumah tangga berinisial MS yang merupakan pemilik akun Instagram @danunyinyir99. Akun tersebut yang dilaporkan Syahrini terkait penyebaran konten pornografi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 27 dan atau pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumanya adalah 15 tahun penjara.