"Apakah disuruh? Tidak. Itu belum kita temukan. Ini karena dia merupakan fansnya," kata Yusri lagi.
Sementara itu, polisi masih memburu keberadaan pemilik akun Instagram @rumpi.manja.official yang diduga mengunggah sebuah konten pencemaran nama baik terhadap penyanyi Syahrini.
MS dijerat Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelola Akun @danunyinyir dan Unggah Video Syur Mirip Syahrini, Penjaga Toko Kelontong di Kediri Ditangkap Polisi", https://regional.kompas.com/read/2020/05/29/05150071/kelola-akun-danunyinyir-dan-unggah-video-syur-mirip-syahrini-penjaga-toko?page=all#page4