News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Mirip Syahrini

Benci Syahrini Hingga Sebarkan Video Syur, MS Jarang Bergaul dengan Tetangga

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers penangkapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik konten pornografi yang seret nama Syahrini di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Penyebaran video syur mirip Syahrini berujung pada penangkapan MS (36). Siapa dia?

MS adalah perempuan asal Dusun Bangsri, Desa Selorejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

MS diamankan Polda Metro Jaya di rumahnya pada 19 Mei 2020.

MS adalah orang di balik akun Instagram @danunyinyir yang menyebarkan video porno mirip penyanyi Syahrini.

Akun @danunyinyir dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020 oleh seseorang berinisial DS yang mewakili kliennya berinisial S.

Di desanya, MS dikenal sebagai pribadi yang jarang bergaul dengan tetangganya. Ia juga jarang bepergian ke luar rumah.

MS adalah seorang lajang yang tinggal dengan seorang saudaranya di rumah peninggalan almarhum orangtuanya.

Ia mengelola kios kelontong kecil di depan rumahnya. Kios tersebut dimodali oleh saudaranya yang lain.

"Kesehariannya jaga toko itu," kata Supriyono, Kepala Desa Selorejo, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Baca: Penyebar Video Syur Haters Syahrini, Ibu Rumah Tangga Hobi Medsos dan Dapat Penghasilan dari Endorse

Baca: Polisi Bongkar Cara MS Bikin Video Syur Mirip Syahrini, Gambar Diambil Dari Medsos Lain Lalu . . .

Tersangka penyebaran video syur mirip Syahrini. (Rangga Gani Satrio/Grid.ID)

Ekonomi Lemah
Ia mengatakan, kehidupan MS termasuk ekonomi lemah.

Bahkan pihak desa telah mengajukan namanya untuk mendapatkan bantuan sosial terdampak Covid-19.

Namun, bantuan tersebut sampai saat ini masih belum cair.

"Dari sisi ekonomi termasuk ekonomi lemah," ujar Supriyono.

"Pendidikan terakhir kalau ndak salah SMA," lanjutnya.

Ia mengatakan, penangkapan MS oleh kepolisian sempat membuatnya dan warga sekitar kaget.

Supriyono berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi warganya untuk menggunakan media sosial dengan bijak.

Syahrini (Instagram @princessyahrini)

"Kalau kalimat merugikan orang lain, akhirnya akan merugikan diri sendiri dan lingkungan," jelasnya.

Selain MS, polisi juga mengamankan inisial IDM, pemilik buku rekening yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Mengaku benci Syahrini
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, MS menyebarkan gambar hoaks pornografi Syahrini lantaran dia membenci istri Reino Barack itu.

MS mengaku menyebarkan gambar hoaks yang menyandingkan foto penyanyi Syahrini dan tangkapan layar seorang wanita dari video pornografi.

"Motif pertama pengakuan yang bersangkutan, ada satu kebencian ke korban (Syahrini) karena dia mengaku salah satu fans publik figur," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Humas Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).

Selan itu, motif lainnnya adalah MS ingin pengikut akun Instagram-nya bertambah untuk mendapatkan uang dari endorse.

"Motif kedua karena memang followers (Instagram) tersangka cukup besar dan itu kerjaannya setiap hari. Dia mendapat penghasilan dari endorse, makanya ada barang bukti buku tabungan," ungkap Yusri.

MS juga mengaku mengunggah video syur mirip Syahrini karena ingin membela idolanya.

Ia mengatakan benci kepada Syahrini yang diduga merebut Reino Barrack dari idolanya.

"Jadi dia adalah fans dari public figure yang lain. Dia nge-fans sama public figure yang kebetulan public figure ini dulu ada masalah dengan ibu Syahrini," kata Yusri.

"Menurut dia, itu diambil katanya merebut sehingga timbul kebencian dari pelaku ini untuk membalaskan sakit hatinya idola dia," ujar Yusri.

Ia memastikan bahwa Luna Maya sama sekali tidak terlibat untuk menginstruksikan si pelaku mengunggah konten tersebut.

"Apakah disuruh? Tidak. Itu belum kita temukan. Ini karena dia merupakan fansnya," kata Yusri lagi.

Sementara itu, polisi masih memburu keberadaan pemilik akun Instagram @rumpi.manja.official yang diduga mengunggah sebuah konten pencemaran nama baik terhadap penyanyi Syahrini.

MS dijerat Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelola Akun @danunyinyir dan Unggah Video Syur Mirip Syahrini, Penjaga Toko Kelontong di Kediri Ditangkap Polisi", https://regional.kompas.com/read/2020/05/29/05150071/kelola-akun-danunyinyir-dan-unggah-video-syur-mirip-syahrini-penjaga-toko?page=all#page4

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini