TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap pelaku yang menyebarkan video syur mirip Syahrini di akun Instagram @danunyinyir, Selasa (19/5/2020).
Perempuan berinisial MS (36) itu merupakan warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berikut fakta dari MS, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Penjaga Toko Kelontong
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Desa Selorejo, Supriyono menyebut, MS merupakan warga dengan kondisi ekonomi yang lemah.
MS tinggal di rumah peninggalan orang tuanya bersama dengan seorang saudaranya.
"Dari sisi ekonomi termasuk ekonomi lemah," ujar Supriyono dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Baca: Selain Syahrini, 5 Artis Cantik Ini juga Pernah Digosipkan Terkait Video Syur, Ada Gisel & Nagita
Baca: Usai Polisikan Penyebar Video Syur, Kini Syahrini Bersiap Penjarakan Ayah Angkat, Kalau Lakukan Ini
Baca: Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Diciduk Polisi, Aisyahrani Buka Suara
Pihaknya pun membantu MS dengan mengajukan bantuan sosial sebagai dampak Covid-19.
MS setiap harinya mengelola sebuah toko kelontong kecil yang terletak di depan rumahnya.
"Kesehariannya jaga toko itu," ungkap Supriyono.
Kurang Bergaul
Masih dikutip dari laman yang sama, Supriyono menyebut, MS dikenal sebagai pribadi yang jarang bergaul dengan tetangganya.
Menurutnya, pelaku penyebar video syur mirip Syahrini itu dikenal jarang bepergian ke luar rumah.
Ia mengungkapkan, warga sekitar tak tahu mengenai sepak terjang MS di media sosial.
Baca: Adik Syahrini Curigai Orang Dekat Terlibat Video Syur Hoaks, Adik Ipar Reino Sindir soal Konspirasi
Baca: Soal Video Syur Mirip Syahrini, Aisyahrani Sebut Reino Barack yang Punya Ide Lapor ke Polisi
Baca: Ancaman Hukuman untuk Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini, Bisa Dipenjara 12 Tahun
Supriyono pun mengaku kaget soal adanya peristiwa penangkapan warganya itu.
"Pendidikan terakhir kalau ndak salah SMA," lanjut Supriyono.
Pelaku Benci Syahrini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku merupakan penggemar dari seorang artis.
"Motif pertama, pengakuan dari awal yang bersangkutan, bahwa ada satu kebencian kepada korban (Syahrini) karena dia mengaku memang fans satu public figure juga yang ada."
"Dia menuduh bahwa korban ini mengambil orang terdekat dari fansnya," terang Yusri, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Selain merasa sakit hati, pelaku juga ingin menambah jumlah follower Instagram dengan mengunggah video syur mirip Syahrini tersebut.
"Motif kedua adalah memang karena follower si tersangka ini cukup besar. Dan memang itu pekerjaannya setiap hari dia meng-endorse dari beberapa orang," jelasnya.
Diduga Miliki Jaringan
Dikutip dari Wartakotalive.com, MS diduga memiliki jaringan yang ingin menjatuhkan nama baik Syahrini.
Hal itu disampaikan oleh manajer sekaligus adik kandung Syahrini, Aisyahrani.
"Dari polda, saya melihat percakapan pelaku lewat WhatsApp dan DM Instagram. Saya kaget," kata Aisyahrani di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).
Aisyahrani menyebutkan, ada banyak orang yang berbincang dengan pelaku MS melalui WhatsApp dan DM Instagram.
"Banyak yang bercakap-cakap dengan pelaku (MS). Bahkan ada beberapa orang yang saya kenal dan mungkin publik juga mengenalnya," ungkapnya.
"Ada bukti transfer yang dilakukan pelaku," imbuh Aisyahrani.
Baca: Polisi Bongkar Cara MS Bikin Video Syur Mirip Syahrini, Gambar Diambil Dari Medsos Lain Lalu . . .
Baca: Polisi Sudah Lacak Keberadaan Warganet Lain yang Unggah Video Syur Mirip Syahrini
Baca: Bak Siram Bensin Dalam Api, Heboh Video Panas Mirip Syahrini, Begini Nasib Dua Pelaku Penyebaran
(Tribunnews.com, Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo, Kompas.com/Ady Perwira Riandi/Agus Fauzul)