News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dwi Sasono Terjerat Narkoba

Ditahan Sepekan Lalu, Dwi Sasono Sudah Ajukan Asesmen Rehabilitasi, Apa Hasilnya?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film Dwi Sasono dan Slamet Rahardjo saat konferensi pers usai press screening film Buku Harianku di Jakarta, Senin (9/3/2020). Film yang menceritakan sebuah drama petualangan anak yang menyatukan keluarga itu akan tayang di bioskop mulai 12 Maret 2020. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah satu pekan lamanya aktor Dwi Sasono (40) mendekam didalam penjara akibat kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Setelah ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB lalu, Dwi Sasono ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menebus perbuatannya.

Dalam penangkapan, polisi menyita 16 gram ganja yang disimpan oleh Dwi Sasono dalam sebuah tempat yang diletakan diatas lemari.

"Pengakuan DS ini ia konsumsi sebulan terakhir. Motifnya karena susah tidur, karena tidak bekerja selama PSBB ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis hasil menangkap Dwi Sasono, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Setelah tujuh hari resmi ditahan, Yusri Yunus mengatakan kalau pihak Dwi Sasono sudah mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi.

Baca: Usai Antar Pesanan Dwi Sasono, C si Pembawa Ganja Melarikan Diri Kini Diburu Polisi

Baca: BREAKING NEWS: Artis DS Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Siapa?

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Sampai hari ini memang sudah ada pengajuan dari tim pengacara yang bersangkutan untuk rehabilitasi. Suratnya sudah kita Terima," ucapnya.

Yusri mengatakan bahwa penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota (BNK) DKI Jakarta Selatan, dalam proses asesmen rehabilitasi itu.

Dwi Sasono dikatakan Yusri sudah mengajukan proses asesmen dengan BNK DKI Jakarta Selatan.

"Hasilnya rencananya dua hari kedepan keluar," ungkapnya.

Lebih lanjut, atas perbuatannya Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"DS terancam pidana penjara minimal lima tahun," ujar Yusri Yunus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini