Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Sudah satu pekan aktor Dwi Sasono (40) mendekam di penjara karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 lalu.
Saat penangkapan, polisi menyita 16 gram ganja yang disimpan oleh Dwi Sasono dalam sebuah tempat yang diletakan diatas lemari.
Baca: Akui Ketergantungan Narkoba dan Merasa Bersalah, Dwi Sasono Ingin Sembuh
Baca: Dwi Sasono Pakai Ganja karena Susah Tidur Selama Pandemi Covid-19
"Pengakuan DS ini dia konsumsi sebulan terakhir. Motifnya karena susah tidur, karena tidak bekerja selama PSBB ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis hasil menangkap Dwi Sasono, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Setelah tujuh hari resmi ditahan, Yusri Yunus mengatakan kalau pihak Dwi Sasono sudah mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi.
"Sampai hari ini memang sudah ada pengajuan dari tim pengacara yang bersangkutan untuk rehabilitasi. Suratnya sudah kita Terima," ucapnya.
Baca: Widi Mulia Tak Tahu Suaminya Konsumsi Ganja, Polisi Sebut Dwi Sasono ''Bermain'' Rapi Sekali
Yusri mengatakan bahwa penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota (BNK) DKI Jakarta Selatan, dalam proses asesmen rehabilitasi itu.
Dwi Sasono dikatakan Yusri sudah mengajukan proses asesmen dengan BNK DKI Jakarta Selatan.
"Hasilnya rencananya dua hari ke depan keluar," ungkapnya.
Lebih lanjut, atas perbuatannya Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"DS terancam pidana penjara minimal lima tahun," ujar Yusri Yunus.
Menyesal
Suami Widi Mulia itu sudah mengenakan baju tahanan orange, dengan menggunakan masker hitam yang menutupi kepala dan wajahnya.
Ketika dihadirkan, Dwi terlihat tegar. Badannya tegap dan tak ada air mata yang menetes membasahi pipinya saat diperlihatkan ke awak media.
Polisi pun memberikan kesempatan kepada pemain Sitkom 'Tetangga Masa Gitu' untuk memberikan pernyataan.
"Saya mau ngucapkan terimakasih kepada teman-teman dari kepolisian yang dengan baik sudah mengurus saya di sini," kata Dwi Sasono.
Dwi menegaskan bahwa ia bukan lah penjahat karena terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja, sampai membuatnya harus meringkuk didalam penjara.
"Saya memang betul saya memakai, saya memang ketergantungan, saya salah, saya bukan orang jahat saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal," ucapnya.
Dwi Sasono menegaskan bahwa dirinya adalah korban dari kejahatan peredaran narkotika yang menjadi musuh negara selama ini.
"Saya korban, saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah saya ketemu dengan keluarga saya," ungkapnya dengan nada bergetar.
Lebih lanjut, Dwi Sasono menyampaikan kepada semua orang yang masih mengonsumsi narkotika untuk segera berhenti agar tidak seperti dirinya.
"Untuk semua orang yang masih makai atau masih nyimpen (narkoba) mendingan lebih baik stop sekarang, jangan nunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," ujar Dwi Sasono.