"Saya korban, saya ingin sembuh," kata pemain film Mendadak Dangdut (2006) itu.
Dwi mengatakan, dirinya bukanlah orang jahat, tetapi hanyalah korban.
"Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal," ujar Dwi Sasono.
Lebih lanjut, Dwi yang mengenakan penutup muka juga mengaku ingin segera pulang ke rumah.
Dia ingin bertemu dengan keluarganya.
"Saya korban, saya ingin sembuh. Saya ingin segera pulang ke rumah. Ketemu keluarga saya," katanya.
Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Dwi Sasono telah ditangkap sejak 26 Mei 2020 lalu di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.00 WIB.
Dwi Sasono yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial C yang kini menjadi DPO.
Aktor Berbakat
Seperti diketahui, Dwi Sasono dikenal sebagai aktor berbakat.
Ia telah malang melintang di dunia seni peran Indonesia sejak lama.
Dihimpun TribunJabar.id dari Tribunnews.com, film pertamanya sebenarnya adalah film horror berjudul Pocong.
Sayang, film pertamanya tersebut gagal tayang.